Memastikan Penguatan Substansi RUU TPKS
Terbaru

Memastikan Penguatan Substansi RUU TPKS

Agar mampu mengantisipasi berbagai jenis kekerasan seksual yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Karenanya dibutuhkan pembentukan hukum yang mampu mengejar ketertinggalan serta mendorong agenda anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama karena layanan perlindungan kepada korban masih minim,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan pembahasan RUU bersama pemerintah bakal digelar pada Kamis (23/3/2022) mendatang. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) menjadi leading sector mewakili pemerintah. Sementara kementerian lain yang ditunjuk membahas RUU TPKS bersama DPR antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Meski tak mengubah substansi RUU TPKS, namun dalam DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah, ternyata terdapat penambahan materi. Adanya penambahan DIM ini memperkaya materi dalam pembahasan. Yang pasti, DIM pemerintah yang sudah di tangan Baleg sedang dalam kajian tenaga ahli Baleg untuk dilakukan pembahasan bersama. “Kami tak masalah dengan DIM usulan pemerintah,” ujarnya, Senin (21/3/2022).

Lantas tambahan apa saja materi DIM yang diusulkan pemerintah? Willy menerangkan, sejumlah materi usulan DIM tersebut seperti kawin paksa, relasi kuasa, dan kekerasan seksual berbasis online (KSBO). Kekerasan berbasis gender online (KGBO) telah disuarakan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan elemen masyarakat sipil.

Tags:

Berita Terkait