Layanan penyelesaian sengketa Online Dispute Resolution (ODR) lintas batas menjadi kebutuhan di regional kerja sama ekonomi negara-negara Asia Pasifik atau Asia Pasific Economy Cooperation (APEC). Semakin dinamisnya aktivitas bisnis kawasan dan terpisahnya jarak antara pihak bersengketa menjadi alasan layanan penyelesaian sengketa regional Asia Pasifik atau APEC ODR dibutuhkan untuk memberi menyelesaikan penyelesaian sengketa dengan cepat dan efesien.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi, mengajak para pemangku kepentingan khususnya dari kalangan dunia usaha memanfaatkan APEC ODR dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi. Sebab, perkembangan transaksi digital mendorong transaksi bisnis lintas batas semakin masif saat ini.
Menurutnya masyarakat dapat menyaksikan pertumbuhan transaksi digital terus berkembang signifikan dalam beberapa waktu terakhir, terutama selama pandemi. Dengan demikian framework (APEC ODR)dapat dimanfaatkan untuk kemudian menjadi peluang penting.
“Untuk meningkatkan kepercayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam menangani transaksi lintas batas,” ujarnya dalam acara “Workshop on Stakeholder Engagement and Capacity Building on the APEC Collaborative Framework on Online Dispute Resolution” pada Rabu (14/6/2023) di Bali.
Baca juga:
- Melihat Potensi Penyelesaian Sengketa Arbitrase Secara Elektronik di Indonesia
- Komitmen ICC Jadi Badan Arbitrase Terpercaya dalam Penyelesaian Sengketa Internasional
Dia menerangkan, Indonesia punya kepentingan terhadap layanan APEC ODR. Pasalnya Indonesia memiliki 64,2 juta pelaku UMKM yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia dan mempekerjakan 96,92 persen dari total angkatan kerja. Selain itu, jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat sekitar 6,3 persen setiap tahunnya. Kondisi tersebut menjadi peluang yang signifikan bagi UMKM Indonesia untuk memanfaatkan ekosistem digital.
Menurutnya, APEC ODR menawarkan mekanisme yang jelas dan terstruktur dalam menyelesaikan sengketa lintas batas. APEC ODR pun menyediakan sistem yang ramah guna dan mudah diakses dunia usaha. Saat ini, pemerintah sedang mengkaji pengadopsian APEC ODR dalam sistem hukum Indonesia. Tujuannya untuk memastikan agar tidak terjadi inkonsistensi dengan hukum Indonesia.