Prinsip fiduciary duty seorang direksi dan komisaris pada suatu perseroan terbatas telah diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Direksi dan komisaris wajib melaksanakan pengurusan perseroan dengan iktikad baik (te goeder trouw, good faith). Memaknai prinsip fiduciary duty merupakan dasar utama dan penting dalam menjalankan bisnis bagi direksi dan komisaris.
Direksi dan komisaris akan bertanggung jawab terhadap tindakan perusahaan karena kelalaian yang menyebabkan terjadinya kerugian. Tapi bila direksi dan komisaris terbukti lalai, maka akan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dilakukan. Tapi direksi dapat berkilah atas kerugian dalam empat kondisi. Pertama, apabila dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Kedua, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Ketiga, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Keempat, telah mengambil tindakan untuk mencegahtimbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Sedangkan, komisaris dapat berkilah dari tanggung jawab dengan tiga kondisi. Pertama, telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai tujuan perseroan. Kedua, tidak mempunyai kepentingan pribadi langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian. Ketiga, telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Baca juga:
- 6 Unsur Penting Perseroan Terbatas Berdasarkan Rumusan UU PT
- Mengenal Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia
Praktisi hukum senior, Sri Indrastuti Hadiputranto menekankan pentingnya memaknai fiduciary duty tidak secara tekstual melainkan butuh pemahaman yang mendalam. Menurutnya Pasal 92, 97, 104 dan 108 UU 40/2007 dianggap tidak ada artinya alias mati. Karenanya perlu dihayati mendalam.
Perempuan biasa disapa Tuti yang juga salah satu pendiri Kantor Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) itu mengaku saat membaca dan memaknai mendalam pasal-pasal tersebut dalam UU 40/2007, aturan tersebut hidup dan dapat diterapkan dalam melaksanakan pengurusan perseroan dengan iktikad baik. Baginya, memahami esensi di balik setiap regulasi adalah kunci untuk menerapkan kebijakan dengan bijak dan memberikan dampak positif.