Memahami Status Kepemilikan Tanah dalam Perspektif Kenotariatan
Terbaru

Memahami Status Kepemilikan Tanah dalam Perspektif Kenotariatan

Terdapat berbagai status hak atas tanah mulai dari tanah garapan, tanah dengan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan sertifikat hak milik (SHM) yang masing-masing memiliki karakteristik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Muslina Dewi (kanan) dalam webinar bertajuk 'Tanah Garap dan Hak Pakai atas Tanah', Jumat (7/6/2024).
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Muslina Dewi (kanan) dalam webinar bertajuk 'Tanah Garap dan Hak Pakai atas Tanah', Jumat (7/6/2024).

Status hukum atas tanah merupakan sesuatu yang harus dipahami dalam dunia kenotariatan dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Terdapat berbagai jenis status hak atas tanah mulai dari tanah garapan, tanah dengan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan sertifikat hak milik (SHM).

Dalam webinar bertajuk "Tanah Garap dan Hak Pakai atas Tanah" pada Jumat (7/6/2024), seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Muslina Dewi menerangkan berbagai defenisi atas jenis-jenis status atas tanah tersebut. Pertama, Dewi menyampaikan pengertian tanah dengan status hak pakai. 

"Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain yang mempunyai wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya," ungkap Dewi.

Baca Juga:

Berdasarkan Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, hak pakai adalah hak menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai diberikan berdasarkan keputusan pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanahnya.

Dia melanjutkan hak pakai tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, kecuali mendapat izin dari pejabat berwenang. Terdapat jangka waktu hak pakai atas tanah selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun.

Dewi juga memaparkan definisi tanah garapan adalah tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak atau dengan jangka waktu tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait