Memahami Seluk-Beluk Aspek Hukum Jaminan Kredit
Utama

Memahami Seluk-Beluk Aspek Hukum Jaminan Kredit

Untuk keperluan kepastian hukum, perlu pengikatan atau pengaturan tertulis, kekuatan eksekutorial dan pendaftaran bagi fidusia dan hak tanggungan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Untuk keperluan kepastian hukum maka perlu pengikatan atau pengaturan tertulis, kekuatan eksekutorial dan pendaftaran bagi fidusia dan hak tanggungan. Untuk proses perlindungan para pihak harus diatur secara detil dalam perjanjian kredit yang memiliki sejumlah klausul.

Perjanjian kredit ini minimal mengatur antara lain maksimum hingga jangka waktu kredit, bunga dan biaya, affirmative convenant, negative convenant dan event default atau klasula memberikan hak secara sepihak kepada bank untuk mengakhiri kredit atas peristiwa yang ditentukan oleh bank serta sekaligus menagih pagu kredit tersisa.  

“Perjanjian kredit ini dibuat secara standar oleh kreditor untuk melindungi kepentingan mereka. Isi klausulnya sejumlah janji debitor antara lain membayar sesuai waktunya dan negative covenant atau janji debitor untuk tidak melakukan sesuatu tertentu selama perjanjian kredit berlaku,” papar Bagus.

Selanjutnya, aspek penting yang perlu dilakukan yaitu manajemen risiko. Bagus menjelaskan langkah ini bertujuan mengukur risiko yang timbul. Dalam hal risiko hukum, risiko berasal dari ketidakpastian tindakan hukum dan interpretasi atau aplikaasi kontrak hukum dan peraturan.

Saat terjadi kredit macet, terdapat skema yang dapat dilakukan antara lain penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan  kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam tahap ini, debitor harus kooperatif sehingga skema tersebut dapat dilakukan.

“Dalam proses restrukturisasi ada benefit penghematan biaya karena cukup antara kedua belah pihak saja. Dalam praktik saat ini yang sifatnya win-win adalah cessie,” imbuhnya.

Namun, saat restrukturisasi tidak dapat dilakukan maka dapat menempuh eksekusi jaminan. Bagus memaparkan, eksekusi jaminan merupakan cara untuk dapat mengeksekusi jaminan. Antara lain pelaksanaan title eksekutorial, penjualan benda menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum.

Serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan, penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Bagus menjelaskan mengenai perlindungan hukum preventif dan represif.

Sementara pada perlindungan hukum prefentif terdapat pendekatan lima ‘C’ yaitu Character (Watak), Capital (Modal), Capacity (Kemampuan), Collateral (Jaminan) dan Condition of Economy (Kondisi Ekonomi). Sedangkan, perlindungan hukum represif yaitu apabila terjadi terjadi kredit macet maka dilakukan dalam bentuk eksekusi Jaminan Kebendaan. Eksekusi terhadap jaminan kebendaan dapat dilakukan melalui penjualan di bawah tangan.

Tags:

Berita Terkait