Memahami Rechterlijk Pardon atau Konsep Pemaafan Hakim
Utama

Memahami Rechterlijk Pardon atau Konsep Pemaafan Hakim

Adanya pemaafan hakim ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya bagi tercapainya dua rasa keadilan yang ada dalam penerapan hukum dan undang-undang, yaitu moral justice dan law justice.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Konsep pemaafan hakim atau rechterlijk pardon merupakan konsep baru dalam RKUHAP. Konsep ini memberikan kewenangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga hakim tidak hanya terikat pada tiga jenis putusan yang diatur dalam KUHAP.

Majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara menurut KUHAP hanya memungkinkan memutuskan tiga kemungkinan, yaitu:

  1. Pemidanaan atau penjatuhan pidana
  2. Putusan bebas
  3. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum

Pemaafan hakim dimaksudkan sebagai pembaharuan model penyelesaian perkara pidana yang lebih memadai atas tindak pidana yang dianggap patut untuk tidak dijatuhi hukuman atau diperkirakan tidak akan memberi manfaat pada tujuan pemidanaan jika pidana dijatuhkan.

Baca Juga:

Pembaharuan hukum pidana meletakkan konsepsi baru pemaafan hakim dalam rumusan Pasal 56 ayat (2) RKUHAP. Pemaafan hakim merupakan konsep yang dianut oleh hukum Belanda, di mana hakim dapat memberikan pemaafan terhadap terdakwa.

Artinya dalam pertimbangan tertentu, hakim bisa memberikan maaf dan terdakwa dinyatakan bersalah meski tidak di jatuhi hukuman. Konsep pemaafan hakim sesungguhnya telah memenuhi pembuktian, tetapi jika dijatuhkan suatu pemidanaan akan bertentangan dengan rasa keadilan.

Adanya pemaafan hakim ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya bagi tercapainya dua rasa keadilan yang ada dalam penerapan hukum dan undang-undang, yaitu moral justice dan law justice.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait