Memahami Perundingan Bipartit dalam Persoalan Hubungan Industrial
Terbaru

Memahami Perundingan Bipartit dalam Persoalan Hubungan Industrial

Perundingan bipartit merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Juanda melanjutkan terdapat dua cara dalam melakukan bipartit, yaitu:

1. Pengusaha mengundang pekerja atau serikat pekerja secara lisan atau tertulis untuk merundingkan masalah yang terjadi.

2. Bila pihak diundang datang, perundingan berlangsung, buatkan risalah bipartit masing-masing membutuhkan tanda tangan.

“Risalah bipartit itu biasanya terdiri dari keterangan pekerja, keterangan pengusaha, kesimpulan, dan tandatangan,” lanjut dia.

Apabila perundingan bipartit ternyata mencapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditantangani oleh para pihak. Perjanjian bersama ini bersifat mengikat dan menjadi hukum sehingga wajib dilaksanakan oleh para pihak.

Perjanjian bersama wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama. Sehingga, jika perjanjian tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial tersebut.

Juanda menilai perundingan bipartit adalah cara terbaik untuk melakukan penyelesaian persoalan. Tetapi risiko setelahnya ada hak advokat yang bisa diganggu didalamnya.

“Bipartit adalah cara terbaik, tapi tentu risikonya nanti banyak pengacara yang nganggur, tapikan bukan itu tujuannya. Secara teknis PHK dapat diselesaikan secara cepat melalui perundingan bipartit,” jelasnya.

Tahapan perundingan bipartit ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.31/Permen/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

Tags:

Berita Terkait