Memahami Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru
Terbaru

Memahami Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru

Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena berada pada tempus dan lokus yang tepat. Sepanjang yang bersangkutan mempunyai iktikad baik saat melakukan pekerjaan dan tidak mengetahui adanya maksud jahat dari pekerjaan itu.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Penerapan pertanggung jawaban pidana ini tidak lepas dari doktrin strict liability dan vicarious liability. Strick liability dikenal sebagai liability without fault. Rizal menyebut hal ini menunjukkan bahwa si pembuat sudah dapat dipidana jika ia telah melakukan tindakan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang, tanpa mempertimbangkan sikap batinnya.

Strict liability pada UU 1/2023 menjelaskan dalam hal pertanggungjawaban mutlak, pelaku tindak pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur tindak pidana perbuatan pelaku.

Sementara itu, vicarious liability adalah adalah pertanggung jawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain. Kedua orang tersebut harus mempunyai ‘hubungan atasan dan bawahan’ atau ‘hubungan majikan dan buruh’ atau ‘hubungan pekerjaan’.

Perbuatan yang dilakukan oleh pekerja tersebut harus masih dalam ruang lingkup pekerjaannya. Secara singkat model pertanggungjawaban itu sering disebut “pertanggungjawaban penganti”. Doktrin vicarious liability digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pengganti atau pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana.

Pun demikian, Rizal menilai pertanggung jawaban pidana sebagaimana diatur dalam UU 1/2023 masih membutuhkan kajian, terutama menyoal kasus-kasus yang terjadi di lapangan. Seperti kasus kejahatan digital, keberadaan bitcoin, dan kategorisasi data.

“Perlu kajian, sehingga bisa menakar sejauh mana azas strict dan volarius liability ini dalam penerapan pidana. Perlu penelitian lebih mendalam. Misal dalam kasus kejahatan digital, apakah kemudian data itu benda bergerak atau benda tidak bergerak, apakah corporate dalam corporate cyber, itu yang perlu kita ulas. Bitcoin termasuk mata uang atau tidak, itu perlu banyak kita bahas pertanggung jawaban pidana dan perkembangannya. Pertanggungjawaban pidana itu luas, jadi perlu kajian UU 1/2023,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait