Memahami Pengertian Tindak Pidana Khusus
Terbaru

Memahami Pengertian Tindak Pidana Khusus

Tindak pidana khusus memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif dan bukan sekadar hanya mendapatkan rumusan tindak pidana saja.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Tindak pidana khusus merupakan jenis perkara-perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan kitab undang-undang yang terkodifikasi, mempunyai karakteristik dan penanganan perkara yang khusus dan spesifik, baik dari aturan hukum yang diberlakukan, hukum acaranya, penegak hukumnya, maupun pengacara yang menanganinya.

Awalnya, tindak pidana khusus dikenal sebagai hukum pidana khusus, kemudian berubah menjadi hukum tindak pidana khusus. Beberapa tindak pidana yang merupakan bagian dari tindak pidana khusus adalah tindak pidana ekonomi, tindak pidana psikotropika, tindak pidana narkotika dan lain sebagainya.

Beberapa tindak pidana tersebut dikategorikan ke dalam tindak pidana khusus karena tindak pidana tersebut memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif dan bukan sekadar hanya mendapatkan rumusan tindak pidana saja.

Baca Juga:

Mengenai tindak pidana ekonomi, perlu dipandang beberapa pengaturan tentang:

a. Tindakan tata tertib (Pasal 8)

b. Tindak pidana oleh korporasi (Pasal 15)

c. Tindakan sementara selama pemeriksaan di muka pengadilan belum dimulai (Pasal 27)

d. Wewenang yang besar dalam penyidikan (Pasal 20)

Kemudian, untuk tindak pidana narkotika, perlu pengaturan mengenai:

a. Penggolongan narkotika

b. Perlakuan khusus terhadap korban narkotika

c. Ketentuan khusus dalam penyidikan seperti teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung

Adanya sejumlah ketentuan khusus acara pidana ini merupakan karakteristik penting untuk tindak pidana khusus. Beberapa tindak pidana khusus yang diatur dalam UU tersendiri di luar KUHP yaitu:

1. Tindak pidana korupsi

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan perekonomian maupun keuangan negara. Objek hukum dari tindak pidana korupsi dapat berupa korporasi dan pegawai negeri. Tindak pidana korupsi diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999, sedangkan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001.

2. Tindak pidana narkotika

Penggunaan narkotika yang ilegal dapat menjerat penggunanya terkena tindak pidana narkotika yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tindak pidana ITE

Informasi dan transaksi elektronik masih baru di Indonesia, lantaran globalisasi masih menjadi barang baru di Indonesia. Subjek hukum dari UU ini dapat berupa perorangan atau korporasi. Tindak pidana ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.

4. Tindak pidana pornografi

Tindak pidana pornografi diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang subjek hukumnya dapat berupa perorangan dan korporasi. Pornografi merupakan tindakan kejahatan yang mampu merusak tatanan norma kesusilaan masyarakat.

5. Tindak pidana pencucian uang

Tindak pidana ini mengancam integritas sistem keuangan dan stabilitas perekonomian dan seni kehidupan di dalam masyarakat. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Tindak pidana khusus hanya berlaku terhadap subjek hukum tertentu, dalam artian tidak semua warga negara Indonesia dapat diberikan hukuman tindak pidana khusus, meskipun semua warga negara memiliki potensi yang sama sebagai subjek dari hukum pidana khusus.

Tags:

Berita Terkait