Memahami Manajemen Risiko untuk Mencegah Kerugian Negara Pada BUMN
Utama

Memahami Manajemen Risiko untuk Mencegah Kerugian Negara Pada BUMN

Doktrin BJR berlaku sepanjang memenuhi enam hal, yakni putusan yang diambil sesuai hukum yang berlaku, dilakukan dengan iktikad baik, dilakukan dengan tujuan yang benar, putusan mempunyai dasar-dasar yang rasional, dilakukan dengan kehati-hatian, dan dilakukan dengan cara yang layak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Yunus Husein dan Partner pada Bagus Enrico & Partners, Bagus Nur Buwono.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Yunus Husein dan Partner pada Bagus Enrico & Partners, Bagus Nur Buwono.

Business judgement rule (BJR) adalah suatu konsep di mana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sepanjang keputusan itu dilakukan dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian.

Doktrin BJR timbul sebagai akibat telah dilaksanakannya fiduciary duty oleh seorang direksi, yaitu prinsip duty of skill and care maka semua kesalahan yang timbul setelah dijalankannya prinsip ini, berkonsekuensi direksi mendapat pembebasan tanggung jawab secara pribadi bila terjadi kesalahan dalam keputusannya tersebut.

Menurut dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Yunus Husein, menjabat sebagai pemimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dihadapkan pada persoalan kerugian negara. Pun demikian, mantan Kepala PPATK ini menyebut bahwa tidak semua kerugian BUMN/BUMD dapat dikategorikan sebagai kerugian negara sebagaimana doktrin BJR yang diatur dalam Pasal 85 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga:

“Kerugian negara pengertiannya sangat luas, makanya kalau BUMN atau BUMD ada kerugian, maka disebut kerugian negara. Tapi korporasi rugi bukan berarti kerugian negara. dua pendapat itu masih eksis sampai sekarang. Ya ini risiko kalau memimpin BUMN,” kata Yunus dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Business Judgement Rule: Menjembatani Hukum dan Bisnis dalam Pengambilan Keputusan yang Kompleks”, Selasa (15/8).

Yunus menjelaskan bahwa doktrin BJR berlaku sepanjang memenuhi enam hal, yakni putusan yang diambil sesuai hukum yang berlaku, dilakukan dengan itikad baik, dilakukan dengan tujuan yang benar, putusan mempunyai dasar-dasar yang rasional, dilakukan dengan kehati-hatian, dan dilakukan dengan cara yang layak.

Namun sebaliknya, kesalahan yang bertentangan dengan prinsip fiduciary duty, termasuk di dalamnya conflict of interest, kesalahan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk adanya unsur kesengajaan atau kelalaian, kesalahan yang bertentangan dengan prinsip putusan yang bijaksana (prudence), dan kesalahan yang bertentangan dengan prinsip iktikad baik maka doktrin BJR tidak akan berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait