Memahami Lebih Jauh tentang Delisting dan Go-Private
Capital Market Rankings

Memahami Lebih Jauh tentang Delisting dan Go-Private

Assegaf Hamzah & Partners memaparkan perbedaan antaraprosedur delisting dan go-private dalam sebagai salah satu jenis transaksi pasar modal. Delisting adalah penghapusan pencatatan saham pada Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa. Sedangkan, go-private adalah perubahan status suatu perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, melalui prosedur tertentu.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Delisting dan Go-Private

Sepanjang tahun 2018, Hukumonline telah mengadakan riset terkait aktivitas transaksi dari aspek hukum pada kegiatan pasar modal (IPO). Hasil riset sendiri menunjukkan beberapa pemeringkatan yang diberikan pada kantor hukum korporasi dan notaris berdasarkan sejumlah kategori. Ini mencakup jumlah transaksi terbanyak, nilai emisi, fee kantor hukum, serta notaris. Adapun dalam riset tersebut, AHP tercatat masuk dalam tiga kategori, seperti  ‘Top 10 Law Firm based on the Numbers of IPO Emissions Issued in 2018’, ‘Top 12 Law Firms based on the Number of IPO Transaction handled in 2018’, dan ‘Top 10 Law Firms based on Total IPO Transaction Fees for 2018’.

 

Selain masuk dalam tiga kategori riset Hukumonline, AHP juga telah mencatat beberapa testimoni positif terkait keahlian dan dedikasi mereka sebagai berikut, “Salah satu firma hukum domestik terbaik di Indonesia-pragmatis dalam memberikan saran kepada klien dan akomodatif dalam melakukan negosiasi.” (Chambers Asia-Pacific 2019) dan “Mereka memiliki praktik pasar modal dengan kualitas tinggi. Mereka memberikan saran yang definitif secara tepat waktu. Mereka menyenangkan untuk diajak bekerja sama, dan mereka adalah pilihan pertama saya di Indonesia.” (IFLR1000 -2019). 

 

Adapun berkaitan dengan keahliannya dalam transaksi pasar modal, AHP menyorot hal-hal penting yang harus dicermati dalam pelaksanaan delisting dan go-private. Keduanya akan dibahas oleh Assegaf Hamzah & Partners melalui penjelasan berikut.

 

Delisting

Delisting diatur berdasarkan Peraturan Bursa No. I-I. Di sana, terdapat dua hal yang dapat menjadi dasar Delisting saham di Bursa, yaitu:

  1. Permohonan Delisting yang disampaikan oleh perusahaan tercatat; atau
  2. Delisting oleh Bursa.

 

Delisting atas Permohonan Perusahaan

Dalam hal Perusahaan tercatat mengajukan permohonan Delisting, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tercatat, yaitu:

  1. Perusahaan tercatat telah tercatat di Bursa selama sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
  2. Persetujuan RUPS telah diperoleh untuk rencana Delisting dan perubahan terhadap anggaran dasar perusahaan tercatat;
  3. Perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk, wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS dengan formulasi harga yang ditentukan berdasarkan Peraturan Bursa No. I-I.

 

Harga Delisting setidak-tidaknya adalah harga yang tertinggi dari salah satu harga di bawah ini:

  1. Harga nominal;
  2. Harga tertinggi di pasar reguler selama dua tahun terakhir sebelum iklan pemberitahuan RUPS (dengan memperhitungkan faktor penyesuaian akibat perubahan nilai nominal sejak dua tahun terakhir hingga RUPS yang menyetujui Delisting), ditambah premi berupa tingkat pengembalian investasi selama 2 tahun (harga perdana saham dikali rata-rata tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia tiga bulan atau tingkat bunga obligasi pemerintah lain yang setara yang berlaku pada saat ditetapkannya putusan RUPS mengenai Delisting); atau
  3. nilai wajar saham perusahaan tercatat berdasarkan penilai independen yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh RUPS.
Tags:

Berita Terkait