Selain hal-hal tersebut di atas, OJK dapat memberikan persyaratan-persyaratan lainnya terkait dengan pelaksanaan go-private.
Saat artikel ini diterbitkan, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan RUPS untuk menyetujui Go-private secara spesifik. Sehingga, tata cara pelaksanaan RUPS khususnya kuorum kehadiran dan kuorum pemungutan suara RUPS mengacu pada diskresi OJK yang dituangkan dalam surat tertulis kepada perusahaan tercatat terkait.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Assegaf Hamzah & Partners. |