Memahami Implementasi Hukum Pidana dalam Ketenagakerjaan
Utama

Memahami Implementasi Hukum Pidana dalam Ketenagakerjaan

Hukum pidana ketenagakerjaan seharusnya menjadi upaya akhir atau ultimum remedium.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Hakim Ad Hoc PHI periode 2006-2016, Juanda Pangaribuan, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa dan Wakil Direktur III Politeknik Ketenagakerjaan, Kemnaker, Faisal Riza,  dalam sebuah seminar, Selasa (14/5). Foto: RES
Kiri-kanan: Hakim Ad Hoc PHI periode 2006-2016, Juanda Pangaribuan, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa dan Wakil Direktur III Politeknik Ketenagakerjaan, Kemnaker, Faisal Riza, dalam sebuah seminar, Selasa (14/5). Foto: RES

Dinamika hubungan antara pemberi kerja dan pekerja merupakan aspek krusial dalam dunia ketenagakerjaan di tanah air. Dalam konteks ketenagakerjaan, hukum pidana memiliki peran yang sangat penting sebagai upaya melindungi hak-hak pekerja maupun pemberi kerja.

Saat ini, terdapat perundang-undangan yang mengatur hukum pidana ketenagakerjaan yang dapat diterapkan apabila dalam proses hubungan kerja terdapat perbuatan melawan hukum. Perundang-undangan tersebut antara lain UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wakil Direktur III Politeknik Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Faisal Riza menjelaskan hukum pidana ketenagakerjaan perlu dipahami dalam dunia bisnis khususnya pada divisi sumber daya manusia. Dia menyampaikan selain penyelesaian secara industrial, hubungan ketenagakerjaan berhubungan dengan hukum pidana.

“Profesi HR (human resources) rentan sekali berhadapan dengan hukum pidana sehingga perlu mempelajari lebih mendalam mengenai hukum pidana ini,” ujar Faisal dalam seminar publik bertajuk ‘Aspek Hukum Pidana dalam Ketenagakerjaan’, Selasa (14/5/2024).

Baca juga:

Hukumonline.com

Wakil Direktur III Politeknik Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Faisal Riza mengurai hukum pidana ketenagakerjaan perlu dipahami dalam dunia bisnis khususnya pada divisi sumber daya manusia. Foto: RES

Menurut Faisal, pengaturan hukum pidana merupakan intervensi negara terhadap hukum privat antara pemberi kerja dan pekerja. Kendati secara yuridis posisi pekerja dan pemberi kerja setara, namun praktiknya terdapat perbedaan posisi keduanya dilihat dari aspek sosial dan ekonomi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait