Memahami Aspek Perpajakan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pojok IKHAPI

Memahami Aspek Perpajakan Pertambangan Mineral dan Batubara

Pajak Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri atas beberapa aspek. Salah satunya, tidak lepas dari sejarah perkembangan bentuk perjanjian antara pemerintah dan pengusaha batu bara.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Harga Batubara Acuan ditentukan berdasarkan rata-rata harga yang berlaku di pasar internasional, yang diterbitkan oleh Indonesian Coal Index/Argus Coalindo, Newcastle Export Index, Global Coal Newcastle Index, Platt’s, dengan kualitas batubara pada kalori 6322 Kcal per kg GAR.

 

Harga Mineral Acuan ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal, dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

 

Harga Patokan adalah harga yang ditentukan pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board (FOB). Adapun titik serah penjualan (at sale point) ini meliputi:

  1. Free on Board di atas Kapal Pengangkut (vessel);
  2. Free on Board di atas tongkang (barge);
  3. Sampai dengan pelabuhan pengguna akhir secara Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight;
  4. Di lokasi pembangkit listrik mulut tambang; dan/atau
  5. Penjualan satu pulau dengan menggunakan moda transportasi darat sampai dengan fasilitas penyimpanan mineral dan batubara milik pengguna akhir.
Tags:

Berita Terkait