Sebagaimana dilansir Antara, Semendawai juga menyebut bahwa rehabilitasi bagi korban sangat penting mengingat korban terorisme pasti akan mengalami trauma baik secara medis maupun psikis. pada kasus-kasus terorisme sebelum UU No, 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban bahkan posisi korban terorisme tidak menjadi prioritas LPSK.
“UU ini sangat operasional dimana diatur dan ditunjuk pula siapa yang memenuhi hak korban. LPSK siap melakukan mandat ini, apalagi memang sebelumnya kami sudah menangani korban terorisme,” ujar Semendawai. (ANT)