Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) bekerja sama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar webinar bertema “Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Digital” pada Selasa (6/8).
Hadir sebagai narasumber dalam webinar Anggota Komisi I DPR Junico B.P. Siahaan, Pegiat Literasi Digital Gun Gun Siswadi, dan Dosen Prodi Informatika Universitas Parahyangan (UNPAR), Mariskha Tri Adithia.
Dalam kesempatan tersebut, Junico mengatakan di era digital seperti saat ini data pribadi pengguna sering dikumpulkan dan diproses oleh layanan online. Dalam setiap aplikasi, layanan-layanan ini selalu memberikan informasi di depan bahwa mereka adalah aplikasi atau platform yang akan mengolah data si pengguna.
Baca juga:
- 8 Prinsip Hak Privasi dalam Aturan Pelindungan Data Pribadi
- Membandingkan Isi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia dengan Negara Lain
Nico mengingatkan hal semacam itu rentan terhadap penyalahgunaan dan kebocoran data. Selain itu dapat memicu kekhawatiran privasi dan keamanan bagi pengguna.
“Dengan meningkatnya insiden pelanggaran data, perlindungan data pribadi menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan pengguna dan kepatuhan hukum,” kata Nico.
Memasuki era digital mayoritas masyarakat sudah terkoneksi dengan internet, di mana masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan-layanan digital. Tanpa disadari hal itu mengakibatkan maraknya kebocoran data pribadi.