Melihat Upaya Pemerintah dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak
Berita

Melihat Upaya Pemerintah dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak

Ditjen Pajak menandatangani MoU dengan Pemda dan Ditjen Perimbangan Keuangan. Data menjadi kunci utama dalam upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak lewat ekstensifikasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Terutama terkait belum efektifnya pemungutan perpajakan di sektor pertambangan dan perkebunan. Karena seluruh perizinan ada di pemerintah daerah, data terkait sektor pertambangan-perkebunan akan kita dapatkan melalui pemerintah daerah. Kalau data ini di dapatkan, ini akan menjadi kunci bagi DJP untuk mengoptimalkan kinerja penerimaan pajak dari sektor ini. Dan ini akan menjadi bagian BIG data yang sedang dibangun oleh DJP, sehingga akan terlihat bagaimana kepatuhan sektor ini, dengan membandingkan data yang dilaporkan perusahaan tambang/perkebunan ke DJP,” katanya kepada Hukumonline, Rabu (26/8).

MoU tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak di tahun 2021 lewat ekstensifikasi. Pasalnya jika berbicara tentang ekstensifikasi, maka data menjadi kunci dengan syarat data tersebut harus diverifikasi dan dapat dipertanggungjawaban untuk mencegah ketidakpastian bagi wajib pajak.

“Lewat ekstensifikasi, sektor-sektor atau pihak-pihak yang tidak tersentuh oleh pajak harus menjadi fokus utama,” tambahnya.

Namun, Fajry mengingatkan pemerintah untuk tidak terlalu agresif dalam memungut pajak di tahun depan karena bisa berdampak pada perlambatan pemulihan ekonomi. Apalagi tahun 2021 ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan. Sehingga stimulus ekonomi dari sisi perpajakan masih dibutuhkan pelaku usaha.

“Masih, karena tidak semua sektor recovery-nya sama, sepeti pariwisata akan lama, apalagi ada kasus reinfeksi di HK dengan strain yang berbeda. Turis dari LN akan sulit diharapkan. Tapi pemberian harus hati-hati, perlu evaluasi, sektor yang sudah berjalan normal seharusnya tak membutuhkan insentif lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacharibu, mengatakan sejak pemerintah memberlakukan new normal pada Juni lalu, angka realisasi penerimaan pajak terkoreksi  menjadi -12 persen. Hal ini menjadi sinyal baik bagi perekonomian Indonesia ke depannya.

“Juni recovery yang sangat cepat, tanda-tanda aktivitas perekonomian bergerak walaupun pertumbuhan ekonomi negatif tapi ke depannya peluang lebih besar, kalau perpajakan tertekan ekonomi tertekan begitu pula sebaliknya,” katanya dalam sebuah webinar, Jumat (24/7).

Anjloknya realisasi penerimaan pajak di tahun ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menetapkan strategi perpajakan di tahun depan. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa, mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan dua strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Dua strategi di maksud adalah perluasan tax base dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Perluasan taxbase dilakukan dengan penambahan objek dan subjek pajak baru. Sedangkan peningkatan kepatuhan WP dilakukan dengan voluntary compliance, pengawasan kepatuhan pajak, dan reformasi perpajakan.

Tags:

Berita Terkait