​​​​​​​Melihat Tren Perceraian dan Dominasi Penyebabnya
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Melihat Tren Perceraian dan Dominasi Penyebabnya

​​​​​​​Faktor penyebab perceraian berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Agama seluruh Indonesia lebih banyak didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga yang bahagia dan harmonis menjadi dambaan semua orang. Tak pernah ada yang berharap mengalami keretakan kehidupan rumah tangga yang telah mereka bina. Berbagai persoalan, seperti seringnya  bertengkar, hilangnya rasa kecocokan, KDRT, faktor ekonomi, hingga perselingkuhan sering jadi sumber masalah keretakan hubungan rumah tangga yang berujung perceraian.

 

Sejatinya, setiap pasangan suami istri akan berupaya semaksimal agar kehidupan rumah tangganya tidak berakhir pada perceraian. Sebab, semua agama apapun memandang bahwa perceraian adalah tindakan yang tidak baik terutama akibatnya terhadap anak-anaknya. Misalnya, dalam agama Islam, populer dikenal istilah “Perceraian sesuatu/perkara yang dihalalkan, tetapi dibenci Allah.” (al-hadits). Baca Juga: Gugat Cerai dan Harta Gono-Gini, Simak Pandangan Ahli Hukum Keluarga

 

Namun faktanya, tidak semua kehidupan rumah tangga berjalan langgeng, mulus, atau berakhir bahagia. Akhirnya, keputusan untuk bercerai pun menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh bagi pasangan suami istri melalui putusan pengadilan baik di Pengadilan Negeri (pasangan non-Islam) maupun Pengadilan Agama (pasangan yang beragama Islam). 

 

Dalam kurun waktu tiga terakhir (2015-2017) tren perkara putusan (inkracht) perceraian di Pengadilan Agama seluruh Indonesia saja mengalami peningkatan. Misalnya, jumlah perkara pengajuan cerai talak (suami) dan cerai gugat (istri) di 29 Pengadilan Tinggi Agama pada tahun 2015 tercatat totalnya sebanyak 394.246 perkara (cerai talak: 113.068 dan cerai gugat: 281.178 perkara) dan yang diputus sebanyak 353.843 perkara (cerai talak: 99.981 dan cerai gugat: 253.862 perkara).

 

Tahun 2016 tercatat sebanyak 403.070 perkara (cerai talak: 113.968 dan cerai gugat: 289.102 perkara) dan yang diputus sebanyak 365.654 perkara (cerai talak: 101.928 dan cerai gugat: 263.726 perkara). Sedangkan tahun 2017, tercatat totalnya sebanyak 415.848 perkara (cerai talak: 113.987 dan cerai gugat: 301.861) dan yang diputus sebanyak 374.516 perkara (cerai talak: 100.745 dan cerai gugat: 273.771). Sehingga, tren perkara perceraian yang diputus dalam tiga tahun terakhir itu kisaran 353.843 hingga 374.516 perkara.

 

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Abdul Manaf membenarkan tren angka perceraian setiap tahunnya mengalami peningkatan terutama sejak terjadinya krisis ekonomi moneter 1997-1998 silam hingga saat ini yang berpengaruh pada tingkat angka perceraian di berbagai daerah “Betul, tren perceraian setiap tahun meningkat,” ujar Abdul Manaf saat dihubungi Hukumonline belum lama ini.

 

Kepala Seksi I Bimbingan pada Badilag MA, Hermansyah Hasyim menilai angka putusan cerai gugat selalu lebih tinggi dibanding cerai talak oleh suami istri nyaris yakni kisaran 60-70 persen dari jumlah perkara yang masuk. Kebanyakan alasan pihak istri mengajukan gugat cerai lantaran banyak mengalami ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Venny Octarini Siregar mengakui pengajuan gugatan cerai seringkali dilakukan oleh pihak istri. Salah satu sebabnya, perempuan dan anak kerapkali menjadi korban dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Makanya banyak perempuan berani mengajukan cerai. Karena kami bilang perceraian bernuansa kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

 

Baca:

 

Merujuk data perceraian periode 2015-2017, persebaran data angka perceraian di Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia itu berbeda-beda. Namun, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir itu, Pengadilan Agama di tiga kota besar ini selalu menempati angka tertinggi putusan perkara cerai talak dan cerai gugat yakni Surabaya, Bandung, dan Semarang. Sementara angka terendah putusan perkara cerai talak dan cerai gugat ditempati Kota Ambon dan Kupang.     

       

Misalnya tahun 2015, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tertinggi pertama memutus perkara cerai talak sebanyak 28.631 perkara, sedangkan cerai gugat 58.844 perkara. Urutan kedua ditempati Pengadilan Tinggi Agama Semarang tercatat memutus pengajuan cerai talak sebanyak 20.990 perkara dan cerai gugat 50.911 perkara. Diikuti Pengadilan Tingga Agama Bandung di urutan ketiga tercatat memutus perkara cerai talak sebanyak 19.485 perkara dan cerai gugat 50.808 perkara. Sedangkan, Pengadilan Tinggi Agama Ambon terendah memutus perkara cerai talak sebanyak 134 perkara dan cerai gugat 369 perkara.

 

Pada 2017, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat angka tertinggi pertama memutus perkara cerai talak sebanyak 26.342 perkara dan cerai gugat 58.497 perkara. Diikuti Pengadilan Tinggi Agama Bandung di posisi kedua dengan angka putusan perkara cerai talak sebanyak 20.580 perkara dan cerai gugat 58.467 perkara. Di urutan ketiga ditempati Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan putusan perkara cerai talak sebanyak 19.368 perkara dan cerai gugat 50.489 perkara.

 

Sementara Pengadilan Tinggi Agama Kupang tercatat angka terendah memutus perkara cerai talak sebanyak 141 perkara dan cerai gugat 265 perkara. Diikuti Pengadilan Tinggi Agama Ambon terendah kedua, dengan angka putusan perkara cerai talak sebanyak 157 perkara dan cerai gugat 328 perkara.  

 

Hukumonline.com

 

Penyebab perceraian

Dalam sebuah proses pengajuan perceraian mesti ada alasan-alasan yang kuat menurut hukum setelah pengadilan negeri atau pengadilan agama berupaya mendamaikan pasangan suami istri, tetapi tidak berhasil. Alasan-alasan ini diatur Pasal 39-41 UU No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 74.

 

Pasal 19 PP Pelaksanaan UU Perkawinan

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

 

Khusus bagi yang pasangan suami istri yang beragama Islam terdapat dua alasan tambahan. Yakni suami melanggar taklik-talak (ikrar/perjanjian talak yang digantungkan keadaan tertentu setelah pernikahan) dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam berumah tangga. Baca Juga: Belum Diatur Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Cerai Gugat

 

Menurut Abdul Manaf, mayoritas penyebab perceraian didorong dua persoalan besar yang sering dialami dalam gugatan perceraian yakni persoalan ekonomi dan perselisihan yang tidak berkesudahan dalam membina mahligai rumah tangga. Persoalan kurang tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mendapat angka yang cukup besar dalam banyak kasus perceraian.

 


“Sekarang ini tampaknya trennya soal ekonomi. Sebagian besar istri-istri pada menggugat. Mohon maaf, pada umumnya kurangnya tanggung jawab (suami) menjadi penyebab tingginya angka perceraian,” ungkapnya.

 

Hermansyah Hasyim melanjutkan kurang tanggung jawab suami dalam memenuhi kebutuhan sang istri menjadi penyebab perceraian. Dalam arti, pihak suami gagal dalam memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Akibatnya, istri dihadapkan pada dua pilihan, tetap bertahan atau mengajukan gugatan perceraian.

 

”Kebanyakan pilihannya adalah cerai. Penyebabnya persoalan ekonomi, entah kekerasan dalam rumah tangga, atau sebab-sebab lain. Ini masih asumsi karena belum ada penelitiannya,” kata dia.

 

Sementara Venny Octarini Siregar mengatakan berdasarkan data LBH APIK, lebih fokus pada perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga tak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi termasuk psikis, seksual, dan ekonomi. Itu sebabnya banyak dari pihak perempuan/istri yang berani mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. “Makanya, kami bilang perceraian bernuansa KDRT,” tegasnya.

 

Lantas bagaimana faktor penyebab perceraian di berbagai daerah berdasarkan data 29 Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia periode 2017?

 

Hukumonline.com

 

Merujuk data tersebut, terdapat beberapa faktor penyebab perceraian. Pertama, zina dengan 1.896 perkara. Kedua, mabuk dengan jumlah 4.264 perkara. Ketiga, madat dengan jumlah 1.189 perkara. Keempat, judi dengan jumlah 2.179 perkara. Kelima, meninggalkan salah satu pihak dengan jumlah 70.958 perkara. Keenam, dihukum penjara dengan jumlah 4.898 perkara.

 

Ketujuh, poligami dengan jumlah 1.697 perkara. Kedelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan jumlah 8.453 perkara. Kesembilan, cacat badan sebanyak 432 perkara. Kesepuluh, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah 152.575 perkara. Kesebelas, kawin paksa sebanyak 1.976 perkara. Kedua belas, murtad sebanyak 600 perkara. Ketiga belas, ekonomi sebanyak 105.266 perkara. Keempat belas, lain lain sebanyak 7.799 perkara.

 

Dari data faktor penyebab perceraian tahun 2017 di Pengadilan Agama seluruh Indonesia terlihat lebih didominasi alasan/faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang menempati urutan pertama terbanyak. Terbanyak kedua yang menjadi penyebab perceraian adalah faktor persoalan ekonomi. Sedangkan urutan ketiga terbanyak penyebab perceraian yakni meninggalkan salah satu pihak. Baca Juga: Dasar Hukum Cerai Hidup dan Cerai Mati

Tags:

Berita Terkait