Melihat Tata Cara Pengangkatan Kapolri
Utama

Melihat Tata Cara Pengangkatan Kapolri

Pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogratif Presiden, tapi berdasarkan Putusan MK tetap membutuhkan persetujuan DPR sebagai bentuk check and balances sesuai konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Keempat, dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu tersebut, calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR. Kelima, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. Keenam, calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Lebih teknis, tata cara pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Selama ini Kompolnas pun memiliki peran dalam pengangkatan calon Kapolri dengan memberi pertimbangan dan masukan terhadap nama-nama calon Kapolri kepada Presiden. Tapi, keputusan akhir memilih nama calon Kapolri berada di tangan presiden.

Kewenangan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1), (2) Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menyebutkan Kompolnas memberi pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap: a.    Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan b. Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.

Penyampaian pertimbangan kepada Presiden dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. “Mekanisme jelas, ada usulan, kemudian DPR akan memprosesnya,” kata Moeldoko.

Wakil Ketua Komisi III DPR Khairul Saleh mengatakan siapapun nama calon yang terpilih nantinya harus memiliki kapabilitas dan integritas termasuk rekam jejak karier yang baik. Sebab, menjadi orang nomor satu di tubuh korps bhayangkara tantangan ke depannya semakin berat. Diharapkan, Kapolri baru bisa membawa kinerja Kepolisian menjadi lebih baik.

“Sampai hari ini kita belum menerima surat presiden perihal nama-nama calon Kapolri yang disodorkan ke DPR,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.  

Seperti diketahui, sejumlah nama beredar dalam bursa calon Kapolri. Terdapat dua nama yang terbilang santer disebut-sebut calon kuat Kapolri yakni Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Boy Rafli Amar dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrimi) Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait