Tanah sebagai aset benda tak bergerak memiliki nilai ekonomi tinggi. Selama ini harga tanah pun terus mengalami peningkatan. Beda hal bila tanah yang dimiliki seseorang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat/umum atau umat. Tapi, tak hanya tanah milik pribadi, tanah wakaf pun tak jarang berujung sengketa bila tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Untuk itu, menjadi penting tanah wakaf dicatat dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan pemerintah mentargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan disertifikatkan pada 2025 termasuk tanah wakaf beserta aset-aset diatasnya. Karenanya, pensertipikatan tanah-tanah wakaf menjadi prioritas kementerian yang dipimpinnya.
“Ini menjadi perhatian Pak Presiden. Saat ini, alhamdulilah, kita sudah selesaikan banyak pensertipikatan tanah-tanah wakaf. Kita berikan hak atas tanah Tuhan ini,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN. (Baca Juga: Begini Aturan Pendaftaran dan Sertipikat Tanah Secara Elektronik)
Lantas bagaimana cara proses pendaftaran tanah-tanah wakaf di Kantor Pertanahan setempat? Dalam praktik pendaftaran tanah-tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan aturan teknis tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen ATR/Kepala BPN) No. 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Adanya peraturan ini membuat kita dapat melaksanakan pendaftaran tanah-tanah wakaf di daerah-daerah. Contohnya jika tidak ada wakif, kita hanya butuh saksi saja. Tidak ada nazhir, akan ditunjuk nazhir sementara,” kata dia.
Nadzir merupakan pihak yang menerima harta benda Wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda (tidak bergerak) miliknya.
Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Ruang Kementerian ATR, Husaini menerangkan pendaftaran tanah wakaf bisa berstatus tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, berstatus tanah negara dapat diwakafkan.