Melihat Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Terbaru

Melihat Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Proses penyelesaian sengketa dengan arbitrase diawali dengan permohonan arbitrase dan penunjukan arbiter, dilanjutkan dengan jawaban termohon, lalu pembentukan majelis arbiter, sidang arbitrase, pembuktian, kesimpulan, sampai dengan terbitnya putusan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Partner Soemadipradja & Taher (S&T) Erie Hotman Tobing dalam webinar 'Strategi dan Aspek Penting Teknik Beracara Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan', Kamis (20/7/2023). Foto: FKF
Partner Soemadipradja & Taher (S&T) Erie Hotman Tobing dalam webinar 'Strategi dan Aspek Penting Teknik Beracara Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan', Kamis (20/7/2023). Foto: FKF

Hukumonline telah menggelar webinar dengan topik “Strategi dan Aspek Penting Teknik Beracara Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”. Salah satu pembahasan pada acara ini ialah terkait praktik dan teori pelaksanaan proses penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase.

“Secara sederhana, seperti ini prosesnya. Pertama adanya pengajuan permohonan arbitrase plus penunjukan arbiter, ini dari segi si pemohon atau pihak yang merasa dirugikan. Apa saja yang perlu dicantumkan (dalam permohonan, red)? Ini hampir sama dengan isi gugatan (di pengadilan, red) sebenarnya,” ujar Partner Soemardipradja & Taher (S&T) Erie Hotman Tobing ketika memaparkan materinya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:

Dalam permohonan arbitrase ini harus mencantumkan posisi identitas para pihak, alasan mengajukan sengketa diselesaikan melalui arbitrase, dasar kontrak, masalah sengketa, bukti-bukti, dan lain sebagainya harus dapat dirangkai dalam suatu cerita. Erie menggarisbawahi pentingnya bukti-bukti untuk mendukung argumentasi dalam permohonan.

Pemohon juga wajib mencantumkan perjanjian arbitrase untuk diperiksa dan akan ada proses administrasi dalam rangka pembayaran. “Penting diketahui, ini konsekuensi dalam menentukan nilai ganti rugi, jangan seperti kita menuntut di pengadilan. Kita harus menanggung biaya itu,” kata dia.

Bila administrasi permohonan ini telah berjalan, pemohon akan menominasikan arbiternya. Dalam hal ini, pemilihan arbiter dibebaskan baik arbiter nasional maupun arbiter asing. Umumnya penentuan arbiter ini bergantung pada jenis sengketa, kompleksitas, bahasa, dan pada pokoknya preferensi klien dan atau advokat yang memberikan saran kepada kliennya.

“Setelah proses selesai, proses itu akan disampaikan melalui email. Nanti akan diberikan surat, kemudian termohon akan diberi kesempatan menjawab dan kekuatan untuk menunjuk arbiternya jika memang yang dipilih adalah panel. Dari situ selesai, pembentukan (majelis) arbiter, termasuk penunjukkan ketuanya.”

Barulah usai dari tahap pembentukan panel arbiter, akan masuk ke sidang arbitrase. Lebih lanjut, sidang arbitrase berjangka waktu 180 hari sejak majelis panel terbentuk. Dengan sidang pertama berupa diskusi (housekeeping discussion) dan melakukan proses arbitrase.

Dilanjutkan dengan usaha perdamaian, replik-duplik sesuai kesepakatan para pihak dan arahan Majelis Arbitrase. Proses selanjutnya pembuktian dan terakhir pada proses sidang ialah kesimpulan. Setelah proses panjang tersebut, barulah Majelis Arbitrase dapat mengeluarkan putusan berdasarkan pemeriksaan perkara.

“Nah, yang membedakan proses arbitrase dengan pengadilan itu akan ada semacam orders yang akan ditetapkan oleh majelis dalam rangka penyelenggaraan arbitrasenya. Ini namanya procedural orders. Tadi saya sampaikan ada fleksibilitas oleh para pihak dan arbiter dalam menentukan arbitrase ini dijalankan sepanjang itu sesuai dengan yang disepakati.”

Merujuk pada Pasal 18 (2) huruf a dan Pasal 27 Peraturan BANI disebutkan bahwa Majelis Arbitrase, berdasarkan ketentuan-ketentuan ini, berhak penuh menentukan prosedur dan membuat penetapan-penetapan yang dianggap perlu, di mana penetapan-penetapan tersebut mengikat para pihak.

Lebih lanjut, untuk hal-hal yang bersifat prosedural, apabila tidak terdapat kesepakatan mayoritas atau apabila Majelis Arbitrase menguasakan untuk hal tersebut, Ketua Majelis Arbitrase dapat memutuskan atas pertimbangan sendiri.

“Ada di arbitrase itu sama seperti pengadilan. Pengajuan argumen tertulis atau pleadings, itu biasanya dalam bentuk jawaban. Dapat lanjut ke tahap replik duplik. Proses submission-nya itu online, jadi nggak perlu datang ke arbitrase. Ada jangka waktunya. Itu semua nanti dilihat dari ketentuan order majelis,” terang Erie.

Biasanya akan diberikan pula kesempatan bagi para pihak supaya menyampaikan inti permasalahannya melalui suatu opening statement. Dalam sidang, Majelis Arbiter ingin mengetahui secara singkat seperti apa permasalahan yang dihadapi oleh para pihak hingga terjadi sengketa.

Para pihak dalam waktu yang ditentukan nantinya akan diberi kesempatan mempresentasikan hal tersebut. Kemudian, pemeriksaan saksi/ahli, dilanjutkan dengan pemeriksaaan bukti sebelum kemudian pernyataan penutup. “Semua itu diakhiri dengan putusan.”  

Tags:

Berita Terkait