Melihat Prosedur Pemindahan Tahanan dari Kasus Wawan
Utama

Melihat Prosedur Pemindahan Tahanan dari Kasus Wawan

​​​​​​​Ada sejumlah hal yang menjadi alasan tahanan dipindah dari Lapas satu ke Lapas lain.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Wawan sendiri membantah jika pemindahan dari Rutan Guntur ke Sukamiskin merupakan permintaan dirinya. "Jadi itu sebenarnya bukan permintaan tapi UU Lapas mengatur di situ, UU Nomor 12 Tahun 95 kalau saya dipindahkan mesti di Lapas," pungkasnya. 

 

Sementara itu Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto menyampaikan kronologi bagaimana Wawan dipindah dari Sukamiskin kemudian ke Rutan Guntur hingga ke Cipinang. Pada awalnya untuk kepentingan persidangan di wilayah hukum Jakarta Pusat Wawan yang menyandang status terpidana dipinjam deputi bidang penuntutan KPK melalui Surat nomor B/511/TUT.01.10/24/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019.

 

Kemudian atas nama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan kerja Produksi melalui surat nomor PAS.3-PK. 01.05.09-919 tanggal 22 Oktober 2019, mengizinkan peminjaman Wawan untuk mengikuti persidangan pada tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan selesai di PN Jakarta Pusat. 

 

"Bilamana menginap dititipkan di tempat tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Cabang Rutan Kelas I Cipiang di Pomdam Jaya Guntur," kata Ade dalam keterangan tertulisnya. 

 

Selanjutnya Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan kerja Produksi melalui surat nomor PAS. 3-PK.01.05.09-1056 tanggal 25 November 2019 menyurati KPK agar memindahkan Wawan dari Guntur ke Cipinang. 

 

Baca:

 

Aturan pemindahan

Ade pun menjabarkan bagaimana aturan pemindahan tahanan seperti yang terjadi pada Wawan. Sebagaimana pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ada empat alasan seorang narapidana dipindahkan dari satu lapas ke lapas lain. Keempatnya adalah pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan dan terakhir hal lain yang dianggap perlu. 

Tags:

Berita Terkait