Melihat Posisi Pekerja dalam Proses PKPU dan Kepailitan
Utama

Melihat Posisi Pekerja dalam Proses PKPU dan Kepailitan

Pasca putusan MK, upah buruh yang tertunda berada pada posisi prioritas dalam pembayaran jika terjadi pailit.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Seminar AKPI bertema Kepailitan dan PKPU Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan, Selasa (28/11). Foto: FNH
Seminar AKPI bertema Kepailitan dan PKPU Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan, Selasa (28/11). Foto: FNH

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan adalah dua mekanisme penyelesaian sengketa bisnis terkait utang piutang. Keduanya diselesaikan di pengadilan niaga, sebagaimana diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baik debitor maupun kreditor sama-sama mempunyai hak untuk mengajukan permohonan PKPU atau pailit ke pengadilan niaga. Namun bagaimana dengan buruh atau pekerja? Bila perusahaan mengalami kesulitan finansial yang berdampak pada keterlambatan upah, apakah pekerja juga bisa mengajukan PKPU atau pailit?

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Rafles Nien Siregar, pekerja atau buruh memiliki hak untuk mengajukan PKPU. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, khususnya di dalam Huruf B Poin II Angka 1. 

Baca Juga:

Hanya saja, pasal tersebut mengatur mengenai permohonan pailit oleh buruh atau pekerja dengan syarat. Di mana pekerja dapat mengajukan permohonan pailit jika perusahaan tidak membayar hak pekerja, dan hak pekerja tersebut sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi sekurang-kurangnya pada tahap teguran aanmaning yang kedua oleh Pengadilan Negeri, serta hak pekerja yang belum dibayar tersebut sebagai satu utang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi pekerja bisa mengajukan permohonan pailit kepada perusahaan kalau sudah ada putusan PHI dan tunggu dulu putusan itu inkrah. Lalu harus dibawa juga ke PN,” kata Rafles, Selasa (28/11).

Namun di sisi lain, SEMA 2/2019 tidak secara tegas mengatur tentang hak pekerja untuk mengajukan PKPU. Dan pada praktiknya, pasca terbitnya SEMA 2/2019, putusan pengadilan juga tidak tegas dalam mengimplementasikan ketentuan yang ada yakni pekerja atau buruh hanya dapat mengajukan pailit, bukan PKPU.

Hanya saja dalam praktiknya, terdapat beberapa permohonan PKPU di pengadilan niaga yang diajukan oleh pekerja. Contohnya kasus PKPU PT Perkasa Heavyndo Engineering, PKPU Gema Ista Raya, PKPU Setiaji Mandiri, dan PKPU Morawa Utama.

Tags:

Berita Terkait