Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menunda pelaksanaan pemilu 2024 terus menuai sorotan banyak kalangan. Selain tak memiliki kewenangan absolut, putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, itu bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengharuskan pelaksanaan pemilu digelar lima tahun sekali. Lantas bagaimana melihat pertimbangan putusan tersebut?.
Anggota Komisi III Taufik Basari, mengatakan setelah melihat pertimbangan hukum majelis hakim PN Jakpus dalam putusan tersebut, ternyata tidak memadai. Setidaknya isi dari permohonan gugatan Partai PRIMA tidak kemudian dibenarkan dan merasionalisasikan sebagai alasan menghentikan tahapan pemilu, termasuk memulai ulang selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Kita bertanya-tanya kenapa kemudian angkanya adalah 2 tahun 4 bulan 7 hari, karena di dalam gugatan ini disebutkan tahapan pemilu sejak awal sampai pelantikan yang memang totalnya 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujarnya dalam diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (8/3/2023).
Baca juga:
- Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, Menkopolhukam: Kita Harus Lawan Secara Hukum
- KY Dalami Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu
Baginya, tak masuk akal saat majelis hakim memerintakan proses ulang sedari tahap perencanaan hingga pelantikan. Tapi melihat petitum nomor 5 pemohon agar dikabulkan sebagian dengan memberikan kesempatan dan ruang supaya KPU memberikan kesempatan partai yang dirugikan haknya menjadi masuk akal. Ironisnya, amar putusan malah memerintahkan mengulang sedari awal tahapan perencanaan sampai pelantikan, menjadi tidak masuk akal.
Pria biasa disapa Tobas itu menilai, majelis hakim terdiri dari T Oyong sebagai hakim ketua, H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota itu terlampau berani memutus sesuatu yang terang-benderang. Makanya satu-satunya cara dengan menyusun memori banding yang kuat argumentasi secara hukum.
“KPU jangan masuk angin, jangan sampai memorinya lemah yang akhirnya putusan pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta membenarkan putusan PN jangan sampai seperti itu,” katanya.