Melihat Peran Notaris dalam Proses Likuidasi Badan Hukum
Utama

Melihat Peran Notaris dalam Proses Likuidasi Badan Hukum

Karena pembubaran merupakan salah satu perbuatan hukum yang dilakukan oleh stakeholder dari Badan Hukum tersebut, maka diperlukan suatu akta otentik sebagai alat bukti yang sah dan kuat dalam menjustifikasi perbuatan hukum yang dilakukan oleh stakeholder tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Senior Associate pada Dewi Djalal & Partner, Egi Mahira Irham. Foto: FNH
Senior Associate pada Dewi Djalal & Partner, Egi Mahira Irham. Foto: FNH

Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero). Menurut Senior Associate pada Dewi Djalal & Partner, Egi Mahira Irham, dalam praktik terminologi likuidasi tidak hanya digunakan untuk Pembubaran Perusahaan namun juga dipakai dalam kaitannya dengan Pembubaran Badan Hukum lainnya.

Mekanisme likuidasi sendiri diatur dalam berbagai tataran peraturan mulai dari UU, yakni UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), UU No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan, UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, POJK No.9 Tahun 2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, dan POJK No.28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Lalu, apa peran notaris dalam proses likuidasi? Egi menjelaskan bahwa peran notaris diperlukan dalam likuidasi. Karena pembubaran merupakan salah satu perbuatan hukum yang dilakukan oleh stakeholder dari Badan Hukum tersebut, maka diperlukan suatu akta otentik sebagai alat bukti yang sah dan kuat dalam menjustifikasi perbuatan hukum yang dilakukan oleh stakeholder tersebut.

Baca Juga:

Adapun contoh akta otentik yang dibutuhkan dalam likuidasi adalah akta Keputusan RUPS untuk Perseroan Terbatas (PT), akta Keputusan Rapat Pembina untuk Yayasan, dan akta Keputusan Rapat Anggota untuk Koperasi.

“Karena ketemu beberapa notaris, mereka bilang belum punya pengalaman untuk buat akta likuidasi. Padahal ini salah satu perbuatan hukum. Nantinya Kemenkumham akan meminta akta otentik yang sah saat pembubaran,” kata Egi dalam Seminar Online: 100 Pembicara Alumni Notariat UI, 100 Tahun untuk Negeri, Jumat (12/7).

Adapun alur likuidasi dimulai dari alasan pembubaran sebagaimana diatur dalam UU dan aturan turunannya. Jika sudah memenuhi alasan pembubaran, maka akan dilanjutkan dengan pemberesan kekayaan di mana dalam proses ini dilakukan pembayaran kewajiban dan membagi sisa likuidasi. Selanjutnya adalah penyelesaian pembubaran yakni pengumuman, dan pencabutan status badan hukum. Pemberesan akan dilakukan oleh tim likuidasi (likuidator).

Terkait status likuidator, Egi menuturkan bahwa di dalam peraturan perundang-undangan tidak ada kewajiban yang mengatur bahwa likuidator harus memiliki sertifikasi tertentu. Akan tetapi, berkaca pada salah satu proses likuidasi perusahaan asuransi di Indonesia, para pemegang polis menolak Tim Likuidasi yang diangkat oleh RUPS dikarenakan tidak memiliki sertifikasi likuidator. 

Walaupun demikian, setelah melalui proses yang panjang dan audiensi dengan OJK, Tim Likuidasi tersebut tetap dinyatakan sah dan dapat bertugas oleh OJK.

“Dengan demikian, sertifikasi likuidator tidak wajib akan tetap dapat menutup celah keberatan dari para pemegang polis yang dengan iktikad tidak baik mengganggu proses likuidasi perusahaan asuransi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait