Melihat Peran LCW dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Terbaru

Melihat Peran LCW dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Pihak swasta yang kerap ikut serta dalam menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur distribusi minyak goreng ataupun CPO di Kemendag.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: RFQ
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: RFQ

Penyidik Kejaksaan Agung terus bekerja membongkar orang-orang yang diduga berada di balik  kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya periode 2021-2022. Belum lama ini, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka bernama Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati yang berasal dari pihak swasta. Nama LCW di bidang perekonomian tidak asing. Lantas bagaimana sepak terjang LCW dalam perkara tersebut?

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap sepak terjang LCW dalam kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunanya. Menurutnya, LCW diduga turut serta dalam membuat kebijakan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO). Menariknya, meskipun LCW dari pihak swasta, kebijakan yang dirancang LCW malah didengarkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) kala itu. IWW pun saat ini telah bestatus tersangka dalam perkara yang sama.

“Dia (LCW)) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh Dirjen-nya (IWW),” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (18/5/2022).

LCW diketahui memiliki latar belakang ekonom. Karenanya, kata Jaksa Agung, LCW direkrut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa adanya surat keputusan dan/atau tanpa kontrak tertentu. Tapi dalam praktiknya, LCW ikut serta dalam menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur distribusi minyak goreng ataupun CPO.

Baca Juga:

Penyidik pun menelusuri latar belakang dan status LCW di Kemendag. Hasilnya, penyidik menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan LCW dalam berbagai kebijakan ekspor. Bahkan LCW acapkali hadir dalam setiap rapat penting di Kemendag. Tak sampai di situ, penyidik pun terus bergerak menelusuri pihak-pihak di Kemendag yang terlibat memberi kewenangan terhadap LCW.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) periode 2011-2014 itu yakin betul penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat. Seperti bukti digital yang memperlihatkan keikutsertaan LCW dalam menentukan kebijakan di Kemendag. Atas dasar itu, penyidik berkeyakinan dengan menetapkan LCW sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melanjutkan LCW memiliki keterkaitan dengan IWW dalam pengurusan DMO yang melawan hukum. Menurutnya, terdapat alat bukti yang cukup sebagai landasan dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. DMO menjadi kewajiban bagi seluruh produsen CPO yang bakal mengekspor agar mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya bagi kebutuhan dalam negeri.

Febri menegaskan penyidik mengedepankan asas kehati-hatian dalam menelusuri setiap peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait hingga menemukan alat bukti dugaan keterlibatan LCW sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. “Ini kan sesuai alat bukti yang ditentukan. Makanya penyidik juga hati-hati, nanti dari alat bukti itu dilihat siapa lagi yang bertanggung jawab,” kata dia.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu mengaku heran kenapa LCW dilibatkan dalam setiap rapat penting terkait dengan DMO di Kemendag. Padahal status LCW pun tidak diketahui dalam struktur di Kemendag atau memiliki hubungan pribadi dengan pejabat lainnya. Yang pasti, penyidik memiliki banyak alat bukti dugaan keterlibatan LCW terkait kasus ini.

“Kami kan dari alat bukti banyak, kami lihat dari virtual, zoom meeting, kami lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata kan dia kerjanya sebagai konsultan terkait tersangka swasta yang kami tahan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag IWW; Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agroindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dengan ditetapkannya LCW, maka jumlah tersangka menjadi lima orang. LCW oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama LCW boleh dibilang memiliki segudang prestasi. Seperti pernah menggondol penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), karena membongkar skandal Bank Lippo. Kemudian penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award" untuktahun 2002 dan tahun 2004.

Tags:

Berita Terkait