Melihat Peluang Sektor Ekonomi Digital Setelah Adanya UU Cipta Kerja
Berita

Melihat Peluang Sektor Ekonomi Digital Setelah Adanya UU Cipta Kerja

Pemerintah berharap UU Cipta Kerja bisa menjadi payung hukum transformasi digital.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law menjadi payung hukum yang kuat dalam transformasi digital dan transformasi ekonomi dalam menghadap pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Semoga Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law bisa dipahami masyarakat, dan masyarakat ikut ambil bagian dalam transformasi ekonomi. Ini transformasi struktural ekonomi nasional Indonesia," kata Menteri Johnny G. Plate seperti dilansir Antara, Jumat (16/10).

Ia juga mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sangat strategis untuk investasi domestik, khususnya keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah, dan koperasi karena adanya insentif. (Baca Juga: Ditunggu Aspirasi Publik Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja)

"Usaha meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan koperasi itu diuraikan secara jelas dalam Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law," katanya.

Ia mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law adalah reformasi struktural di sektor perekonomian. Dia berharap peraturan presiden (PP) yang mengelaborasi lebih detail dari masukan-masukan masyarakat yang ditampung dalam PP tersebut, sehingga Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dan PP yang akan disahkan nanti, benar-benar menjadi payung hukum yang kuat untuk membangun ekonomi nasional.

"Kita harapkan ruang investasi domestik dalam negeri ini, jangan semata-mata ditafsirkan sebagai investasi penanaman modal asing (PMA). Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sangat mendorong penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk sektor UMKM dan koperasi," katanya.

Pendiri dan CEO Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI), Bari Arijono, menilai adanya UU Cipta Kerja bisa mengundang minat pelaku modal asing untuk berinvestasi dalam sektor digital. Menurut Bari, dalam perusahaan seperti Tesla dan Amazon yang selama ini terlibat dalam ekosistem digital, akan masuk ke Indonesia setelah adanya regulasi tersebut.

"Tesla masuk untuk mobil listriknya. Terus Amazon juga mau membuat logistik di Indonesia. Rencananya begitu. Kalau dua proyek itu terbukti dan kejadian, berarti UU Cipta Kerja banyak manfaatnya," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan masuknya investasi itu beralasan karena Omnibus Law ini memberikan sejumlah kemudahan dari sisi perizinan maupun birokrasi yang disertai dengan kepastian terhadap hak para pekerja dalam negeri. "Artinya, jangan sampai UU Cipta Kerja menjadi senjata baru bagi investor asing, untuk menggunakan tenaga kerja dari negara mereka sendiri. Jadi padat karya lokal, jangan asing," ujarnya.

Dengan demikian, ia menyakini pertumbuhan investasi yang saat ini terdampak oleh pandemi Covid-19 dapat segera bangkit dan kegiatan industri pengolahan dapat kembali bersaing di tingkat ASEAN.

Sebelumnya, Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin menilai UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin dalam jumpa pers daring bertajuk "Transparasi Pembahasan UU Cipta Kerja", Jumat (16/10).

Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan. Melalui UU ini, kata dia, pemerintah berupaya untuk mempermudah perizinan berusaha dengan memangkas berbagai alur birokrasi yang selama ini menyulitkan para investor.

Dengan semakin ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air. "Berbagai macam perizinan berusaha ini bisa kita ubah dan dengan perizinan berusaha ini para pemohon atau pelaku tidak perlu lagi berhadapan dengan birokrat-birokrat tapi bisa langsung mengajukan permohonan melalui daring," ujar Nasrudin.

Lebih lanjut, Nasrudin juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja turut membantu tumbuh kembang UMKM. Salah satunya melalui aturan mengenai pendirian PT perseorangan. "Salah satu upaya yaitu UMKM bisa mendirikan PT perseorangan. selama ini PT itu didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal Rp50 juta. tapi dengan UU ini UMKM bisa membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai kemampuannya," kata dia.

Apabila telah berbentuk PT, maka UMKM tersebut memiliki akses untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan. Selain itu, lanjutnya, dengan berbadan hukum, UMKM juga lebih mudah dalam mengekspor barang produksinya ke mancanegara.

"Dengan bentuk badan hukum ini kalau UMKM punya produksi yang bisa diekspor dia bisa langsung berhadapan dengan importir dari negara tujuan. Kalau selama ini harus menggunakan badan hukum orang lain, sekarang dia bisa menggunakan badan hukum sendiri untuk bernegosiasi atau transaksi dengan importir di luar negeri," ujar dia.

Dia menambahkan bahwa UU Cipta Kerja juga mengakomodir kebutuhan UMKM dalam menjalankan bisnis di area peristirahatan jalan tol. "Kalau selama ini di rest area tidak ada atau sangat dibatasi atau sangat minim sekali kesempatan bagi UMKM untuk membuka usaha, maka dengan perubahan UU Jalan Tol di rest area itu akan disediakan 30 persen dari area rest area untuk UMKM," kata Nasrudin.

Nasrudin mengutarakan harapannya agar dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang pada akhirnya bisa menyerap tenaga kerja melalui munculnya UMKM-UMKM baru.  

Tags:

Berita Terkait