Melihat Peluang Sektor Ekonomi Digital Setelah Adanya UU Cipta Kerja
Berita

Melihat Peluang Sektor Ekonomi Digital Setelah Adanya UU Cipta Kerja

Pemerintah berharap UU Cipta Kerja bisa menjadi payung hukum transformasi digital.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

"Tesla masuk untuk mobil listriknya. Terus Amazon juga mau membuat logistik di Indonesia. Rencananya begitu. Kalau dua proyek itu terbukti dan kejadian, berarti UU Cipta Kerja banyak manfaatnya," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan masuknya investasi itu beralasan karena Omnibus Law ini memberikan sejumlah kemudahan dari sisi perizinan maupun birokrasi yang disertai dengan kepastian terhadap hak para pekerja dalam negeri. "Artinya, jangan sampai UU Cipta Kerja menjadi senjata baru bagi investor asing, untuk menggunakan tenaga kerja dari negara mereka sendiri. Jadi padat karya lokal, jangan asing," ujarnya.

Dengan demikian, ia menyakini pertumbuhan investasi yang saat ini terdampak oleh pandemi Covid-19 dapat segera bangkit dan kegiatan industri pengolahan dapat kembali bersaing di tingkat ASEAN.

Sebelumnya, Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin menilai UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin dalam jumpa pers daring bertajuk "Transparasi Pembahasan UU Cipta Kerja", Jumat (16/10).

Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan. Melalui UU ini, kata dia, pemerintah berupaya untuk mempermudah perizinan berusaha dengan memangkas berbagai alur birokrasi yang selama ini menyulitkan para investor.

Dengan semakin ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air. "Berbagai macam perizinan berusaha ini bisa kita ubah dan dengan perizinan berusaha ini para pemohon atau pelaku tidak perlu lagi berhadapan dengan birokrat-birokrat tapi bisa langsung mengajukan permohonan melalui daring," ujar Nasrudin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait