Melihat Peluang dan Tantangan Investasi Pembangunan IKN
Utama

Melihat Peluang dan Tantangan Investasi Pembangunan IKN

Pembangunan IKN dilakukan dengan lima tahap. Setidaknya terdapat dua sikap investor berinvestasi di IKN.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Moderator, Wakil Presiden Eksekutif, dan Kepala Direktorat Group Advisory Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Irman Boyle, Executive Director CORE Indonesia, Mohammad Faisal, dan Partner Dentons HPRP, Michael Kaihatu. Foto: Istimewa
Kiri-kanan: Moderator, Wakil Presiden Eksekutif, dan Kepala Direktorat Group Advisory Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Irman Boyle, Executive Director CORE Indonesia, Mohammad Faisal, dan Partner Dentons HPRP, Michael Kaihatu. Foto: Istimewa

Pemerintah optimis pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berada di wilayah Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur berjalan sesuai rencana. Pembangunan istana negara IKN terus digenjot agar dapat mengejar yang ditargetkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Lantas bagaimana aspek regulasi sebagai sandaran dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan IKN?

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN), Danis Sumadilaga, memaparkan pembangunan Istana Negara di IKN sudah terealisasi sebesar 56,37 persen. Sedangkan pembangunan jalan tol langsung ke IKN sudah mencapai 70 persen dengan jarak tempuh 30-40 menit ke Balikpapan. Di kawasan IKN juga telah dimulai pembangunan 89 paket pekerjaan konstruksi dengan investasi senilai Rp68,6 triliun. Seperti kawasan perkantoran, hunian, rumah ibadah, serta sistem jaringan air minum dan sanitasi.

“Proses pembangunan berjalan sesuai dengan tahap-tahap yang telah direncanakan,” ujar Danis dalam Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2024: ‘Menuju Ibukota Baru Nusantara: Pembiayaan dan Kesiapan Infrastruktur’ di Hotel Shangri-La Jakarta, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Danis menjelaskan, pembangunan IKN dilakukan dalam lima tahap. Pertama, tahun 2022-2024, pemindahan tahap awal untuk fungsi pemerintahan prioritas dengan jumlah penduduk 260 ribu orang. Kedua, tahun 2025-2029, pembangunan area inti IKN termasuk perluasan jaringan transportasi, permukiman dan pengembangan kawasan riset dan talenta. 

Baca juga:

Ketiga, periode 2030-2034, pembangunan progresif, termasuk untuk utilitas terintegrasi, kawasan industri dan penguatan kota cerdas. Keempat, periode 2034-2039, pembangunan seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan. Kelima, periode 2040-2045, pengokohan reputasi IKN sebagai Kota Dunia Untuk Semua dengan jumlah penduduk akan mencapai 1.911.000 orang.

Di tempat yang sama, Partner Dentons HPRP, Michael A. Kaihatu berpandangan, terdapat peluang yang dapat diperoleh di IKN dibandingkan investasi di daerah lain. Dia menerangkan, pengurusan izin yang ada saat ini sering ada kendala antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, dengan adanya otoritas IKN, ke depannya dalam rangka pengurusan perizinan bakal menjadi lebih mudah.

“Karena satu pintu kelembagaan di sana. Ini satu peluang yang baik dari aspek hukum,” imbuhnya.

Sementara Wakil Presiden Eksekutif, Kepala Direktorat Group Advisory Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Irman Boyle  mengatakan saat ini di lapangan setidaknya ada dua sikap investor berinvestasi di IKN. Pertama, ingin melakukan proyek percontohan dengan harapan dapat diperluas ke proyek dengan keyakinan terhadap regulasi dan komitmen dari Pemerintah. Kedua, masih menunggu adanya kepastian jaminan (underwrite) dari Pemerintah. 

“Mau nggak mau kunci untuk mendapatkan Rp600 triliun dalam 5 tahun dan mendapatkan 2 juta populasi, pemerintah harus underwrite pembiayaan, modal utama politik harus komitmen 15 tahun berikutnya, bukan hanya 5 tahun,” ujarnya.

Risiko dan tantangan

Terpisah, Executive Director Center of Reform on Economics, Mohammad Faisal, menyoroti soal realistis perencanaan dan roadmap pembangunan IKN. Dia mengatakan ada risiko yang harus dikalkulasi, terutama soal populasi yang sangat penting sebagai demand, konsumen dan market.

Faisal mencontohkan tahun 2025, populasi IKN ditargetkan sebanyak 600 ribu – 800 ribu. Angka ini, jelasnya, hampir sama dengan jumlah penduduk Kota Samarinda yang mencapai 850 ribu – 900 ribu orang dan Kota Balikpapan sebanyak 700 ribu – 750 orang. Kemudian, tahun 2035 akan mencapai 1,1 juta – 1,2 juta orang. Naik lagi menjadi 2,7 juta hingga 1,9 juta orang tahun 2045. Artinya, IKN akan menjadi 3 kali kota Balikpapan dan Samarinda.

“Artinya perlu kecepatan realisasi pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pendukung karena dalam satu tahun ke depan sudah menjadi Samarinda dan Balikpapan baru dari populasi,” jelasnya.

Research Director INDEF Berly Martawardaya,  melihat ada tantangan lainnya. Dia menilai IKN akan menjadi kota sepi seperti sejumlah Ibu Kota baru di beberapa negara. Seperti Putrajaya di Malaysia, Canberra di Australia atau Washington DC di Amerika Serikat jika hanya berfungsi sebagai pusat administrasi negara.

Dia menyarankan pemerintah membuka cabang kampus terbaik di IKN. Seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI) ataupun Universitas Gajah Mada (UGM). Dengan begitu, nantinya mengundang populasi ke daerah itu sehingga menjadikan IKN sebagai kota pendidikan atau education city. 

“Target 2025 ada 1,9 juta yang akan tinggal di sana, Putrajaya sampai sekarang 120.000 orang padahal hampir 30 tahun jadi ibu kota. Canberra 350 ribu. Washington masih 330 ribu setelah 230 tahun,” ujarnya. 

Berly mengingatkan adanya tantangan pembangunan IKN melihat kondisi kemampuan APBN karena masih ada prioritas anggaran. Seperti pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan adanya proyeksi penurunan ekspor.

Partner Dentons HPRP, Winda Tania berpendapat, perlu adanya pembiyaaan alternatif atau creative funding. Sebab, tantangan investasi di IKN dikarenakan belum adanya kepastian penjaminan pemerintah. Dia menilai, kesiapan utilitas, status aset lahan, larangan penjaminan aset hasil kerja sama berada di lahan pemerintah.

“Maka aset tidak bisa dijaminkan, perlu solusi agar lender dapat menjaminkan proyek. Kemudian, kesesuain peraturan regulasi sektor dan IKN yang perlu diharmonisasi,” ujarnya melalui keterangan persnya.

Tags:

Berita Terkait