Melihat Pelaksanaan Fungsi Legislasi dan Perubahan Prolegnas Prioritas 2023
Utama

Melihat Pelaksanaan Fungsi Legislasi dan Perubahan Prolegnas Prioritas 2023

Sudah 23 RUU yang disahkan menjadi UU. Baleg, pemerintah dan DPD sepakat mencabut 9 RUU dari daftar Prolegnas 2020-2024 dan memasukan 3 RUU baru. Sementara terdapat penambahan 4 RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Baidowi menjelaskan, Baleg bersama pemerintah yang diwakili Menkumham Yasona Hamonangan Laoly serta DPD bersepakat mencabut 9 RUU dalam prolegnas 2020-2024. Yakni RUU tentang Wabah, RUU Perubahan atas UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, RUU tentang Perubahan atas UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan RUU tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU tentang Penjaminan Polis, RUU tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, RUU tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dan RUU tentang Pelaporan Keuangan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut Baleg, pemerintah dan DPD sepakat untuk menambah 4 RUU masuk prolegnas prioritas tahun 2023. Yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (usul pemerintah), RUU tentang Penilai (usul pemerintah), RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional (usulan pemerintah), dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR/Baleg).

Serta memasukan 3 RUU dalam Prolegnas RUU tahun 2020-2024. Yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (usulan pemerintah), RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional (usulan pemerintah), dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR).

Di ujung paparannya, Baidowi yang tercatat sebagai anggota Komisi VI itu menjelaskan Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023 menjadi 42 RUU dari sebelumnya 38 RUU. Sementara daftar  Prolegnas RUU Perubahan Kelima Tahun 2020-2024 menjadi 253 RUU yang sebelumnya 259 RUU.

Berikut ini daftar RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 

Hukumonline.com

Sumber: Baleg

Tags:

Berita Terkait