Melihat Pedoman Protokol dan Pengamanan Persidangan
Berita

Melihat Pedoman Protokol dan Pengamanan Persidangan

Perma No. 5 Tahun 2020 ini dibuat untuk mengatur protokoler persidangan guna menciptakan suasana dan rasa aman bagi aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan di pengadilan, seperti saksi-saksi, terdakwa, pengunjung, dan lain-lain demi terwujudnya peradilan yang berwibawa.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Larangan lainnya tentu setiap orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/ atau ahli. Larangan perbuatan/tindakan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/ atau pendamping.

Dalam Pasal 6 Perma ini disebutkan, selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan memelihara ketertiban dalam sidang. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. “Hakim/Ketua Majelis Hakim dapat menentukan anak yang belum mencapai umur 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang,” begitu bunyi Pasal 6 ayat (4) Perma ini.

Bila pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, diberikan peringatan dari Hakim/Ketua Majelis Hakim. Setelah mendapat peringatan atas perintah Hakim/ Ketua Majelis Hakim, yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Dalam hal pelanggaran tata tertib bersifat tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

“Setiap Orang yang keluar dan masuk ruang sidang pada saat sidang berlangsung, diwajibkan memberi hormat kepada Hakim/Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala dan/atau mengangkat tangan,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (9) Perma ini.

Jaminan perlindungan keamanan

Prinsipnya, ada jaminan perlindungan keamanan kepada setiap orang yang berada di lingkungan Pengadilan. Selama berada di ruang tahanan Pengadilan, terdakwa yang ditahan dilarang menerima kunjungan dari siapapun, kecuali penasihat hukum terdakwa. Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan Kepolisian RI dan/atau TNI yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer.

Dalam Pasal 11 Perma ini disebutkan Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan yang menangani perkara tertentu, seperti terorisme dan perkara lain, serta pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman yang membahayakan keselamatannya, wajib mendapat perlindungan, pengamanan dan/atau pengawalan di dalam maupun di luar Pengadilan dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.

Setiap penanganan perkara tertentu/menarik perhatian masyarakat, Ketua/Kepala Pengadilan harus melakukan langkah antisipasi untuk Penyelamatan dari keadaan darurat. Misalnya, melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dalam hal pengamanan persidangan; menyediakan jalur evakuasi pengamanan dan penyelamatan Hakim/Majelis Hakim maupun aparatur pengadilan apabila terjadi kondisi darurat/keadaan huru-hara.

Hal penting lain, setiap pengadilan dilengkapi dengan pintu khusus di setiap ruang Persidangan yang terjamin keamanannya bagi Hakim/ Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Di setiap pintu masuk ruang sidang diinformasikan hal yang dilarang dengan menggunakan simbol atau kata-kata.

Di setiap area strategis Pengadilan dilengkapi dengan Closed Circuit Television (CCTV) termasuk pada akses masuk ruang sidang. Monitor Closed Circuit Television harus ditempatkan pada ruang kontrol Pengamanan tersendiri yang terus menerus dimonitor oleh petugas. “Setiap ruang sidang wajib dilengkapi dengan sistem alarm/sirene yang digunakan untuk merespon situasi darurat,” begitu bunyi Pasal 14 ayat (5) Perma ini.

Tags:

Berita Terkait