Melihat Pedoman Protokol dan Pengamanan Persidangan
Berita

Melihat Pedoman Protokol dan Pengamanan Persidangan

Perma No. 5 Tahun 2020 ini dibuat untuk mengatur protokoler persidangan guna menciptakan suasana dan rasa aman bagi aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan di pengadilan, seperti saksi-saksi, terdakwa, pengunjung, dan lain-lain demi terwujudnya peradilan yang berwibawa.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Suasana sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Suasana sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Belum lama Ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan pada 27 November 2020 dan diundangkan dalam berita negara pada 4 Desember 2020. Terbitnya Perma ini didasari kerap terjadi sikap/perilaku sebagian masyarakat yang menganggu kelancaran penegakan hukum di pengadilan yang mengakibatkan terganggunya rasa aman bagi hakim, aparatur, pencari keadilan.       

Pada intinya, Perma ini mengatur pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan dan memastikan keadaan bebas dari bahaya yang memberi perlindungan kepada hakim, aparatur pengadilan, masyarakat yang hadir di pengadilan. Misalnya, setelah sidang dinyatakan terbuka untuk umum, dalam hal kapasitas ruang sidang penuh, Ketua Majelis Hakim mengatur pembatasan pengunjung sidang. 

“Perma No. 5 Tahun 2020 ini dibuat untuk mengatur protokoler persidangan guna menciptakan suasana dan rasa aman bagi aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan di pengadilan, seperti saksi-saksi, terdakwa, pengunjung, dan lain-lain demi terwujudnya peradilan yang berwibawa,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Jum’at (18/12/2020).  

Andi menerangkan tak jarang terjadi insiden atau adanya pihak -pihak yang melakukan tindakan yang menyerang terdakwa, hakim, atau jaksa/penuntut umum dalam persidangan. “Atas dasar itu, didukung peraturan perundang-undangan, memandang perlu adanya Perma ini,” katanya.

Dalam Pasal 4 Perma 5/2020 disebutkan setiap pengunjung harus melalui satu akses dengan mengisi buku tamu dan menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung sidang dan dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak. Setiap orang yang hadir dalam sidang wajib menunjukan sikap hormat. Pengambilan foto, rekaman audio atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim sebelum Persidangan.

Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama Iain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Setiap Orang yang hadir dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler selama persidangan berlangsung.

Selain itu, larangan membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan.

Larangan lainnya tentu setiap orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/ atau ahli. Larangan perbuatan/tindakan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/ atau pendamping.

Dalam Pasal 6 Perma ini disebutkan, selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan memelihara ketertiban dalam sidang. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. “Hakim/Ketua Majelis Hakim dapat menentukan anak yang belum mencapai umur 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang,” begitu bunyi Pasal 6 ayat (4) Perma ini.

Bila pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, diberikan peringatan dari Hakim/Ketua Majelis Hakim. Setelah mendapat peringatan atas perintah Hakim/ Ketua Majelis Hakim, yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Dalam hal pelanggaran tata tertib bersifat tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

“Setiap Orang yang keluar dan masuk ruang sidang pada saat sidang berlangsung, diwajibkan memberi hormat kepada Hakim/Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala dan/atau mengangkat tangan,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (9) Perma ini.

Jaminan perlindungan keamanan

Prinsipnya, ada jaminan perlindungan keamanan kepada setiap orang yang berada di lingkungan Pengadilan. Selama berada di ruang tahanan Pengadilan, terdakwa yang ditahan dilarang menerima kunjungan dari siapapun, kecuali penasihat hukum terdakwa. Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan Kepolisian RI dan/atau TNI yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer.

Dalam Pasal 11 Perma ini disebutkan Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan yang menangani perkara tertentu, seperti terorisme dan perkara lain, serta pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman yang membahayakan keselamatannya, wajib mendapat perlindungan, pengamanan dan/atau pengawalan di dalam maupun di luar Pengadilan dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.

Setiap penanganan perkara tertentu/menarik perhatian masyarakat, Ketua/Kepala Pengadilan harus melakukan langkah antisipasi untuk Penyelamatan dari keadaan darurat. Misalnya, melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dalam hal pengamanan persidangan; menyediakan jalur evakuasi pengamanan dan penyelamatan Hakim/Majelis Hakim maupun aparatur pengadilan apabila terjadi kondisi darurat/keadaan huru-hara.

Hal penting lain, setiap pengadilan dilengkapi dengan pintu khusus di setiap ruang Persidangan yang terjamin keamanannya bagi Hakim/ Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Di setiap pintu masuk ruang sidang diinformasikan hal yang dilarang dengan menggunakan simbol atau kata-kata.

Di setiap area strategis Pengadilan dilengkapi dengan Closed Circuit Television (CCTV) termasuk pada akses masuk ruang sidang. Monitor Closed Circuit Television harus ditempatkan pada ruang kontrol Pengamanan tersendiri yang terus menerus dimonitor oleh petugas. “Setiap ruang sidang wajib dilengkapi dengan sistem alarm/sirene yang digunakan untuk merespon situasi darurat,” begitu bunyi Pasal 14 ayat (5) Perma ini.

Tags:

Berita Terkait