Melihat Makna Lock Up Saham dalam Peraturan OJK 25/2017
Terbaru

Melihat Makna Lock Up Saham dalam Peraturan OJK 25/2017

Di dalam periode lock up saham, manajemen dan pemegang saham besar dari perusahaan publik dilarang menjual saham mereka.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Lock up dikarenakan adanya fundraising sebelum IPO diatur di dalam POJK No. 25/POJK.04/2017 yang mewajibkan lock up atas saham suatu pihak yang memperoleh saham perusahaan dalam waktu 6 bulan sebelum pernyataan pendaftaran disampaikan kepada OJK dengan harga di bawah harga IPO. Lock up tersebut berlaku selama 8 bulan sejak tanggal pernyataan efektif IPO,” jelas Bono Daru Adji selaku Senior Partner Assegaf & Partners dalam sebuah diskusi, Selasa (5/12).

Ketentuan lock up saham juga turut diatur dalam mandatory lock up berdasarkan POJK No.22 /POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Sebagian POJK No.22 /POJK.04/2021 sejalan dengan usaha untuk menjaga stabilitas harga saham perusahaan start up setelah tercatat di Bursa Efek, OJK mewajibkan pembatasan pengalihan saham seluruh pemegang saham pre-IPO startup.

“Selama 8 bulan sejak tanggal pernyataan efektif atas IPO, perusahaan start up terlepas dari adanya pengambil bagian saham baru atau tidak dalam kurun waktu 6 bulan dengan dibawah harga IPO,” tutur Bono Daru Adji.

Ia melanjutkan, ada bentuk lain yang bernama voluntary lock up berdasarkan kesepakatan para pihak. Lock up ini bisa diberlakukan secara sukarela terhadap pemegang saham pra IPO selama disepakati oleh para pihak.

“Hal ini bertujuan salah satunya untuk menjaga stabilitas harga saham start up setelah tercatat di Bursa Efek dan memberikan persepsi publik bahwa pemegang saham pra IPO tidak meninggalkan start up bersamaan dengan IPO” kata dia.

Kemudian pada saat berakhirnya periode lock up, dapat dilakukan suatu secondary offering dimana para pemegang saham secara bersamaan melakukan penjualan saham dalam suatu harga tertentu dan melibatkan start up dalam prosesnya.

Bono Daru Adji juga menyatakan ada dua persiapan dalam penjualan saham bersama pasca terjadinya IPO.

“Pertama yaitu, persiapan dokumen penawaran yang mencakup informasi orang dalam, yaitu dokumen penawaran biasanya hanya mencakup update yang merupakan informasi material yang belum disampaikan kepada publik serta koordinasi mengenai term & condition secondary offering,” tuturnya.

Dengan dilakukan secondary offering bersamaan dengan berakhirnya periode  lock up, minat dari investor baru menjadi pertanyaan mengingat banyaknya supply atas saham di pasar, dalam periode setelah lock up, sehingga tidak seimbang dengan demand yang ada.

Tags:

Berita Terkait