Melihat Legalitas Sistem Remote Working
Terbaru

Melihat Legalitas Sistem Remote Working

Hukum di Indonesia belum dapat memberikan perlindungan kepada pekerja yang melakukan remote working.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Sedangkan bagi Perusahaan yang melaksanakan remote working wajib membuat klausul seperti waktu jam kerja, upah lembur, fasilitas hingga keselamatan dan kesehatan pekerja hingga hak yang adil dengan pekerja pada umumnya.

Lebih lanjut, hak pekerja menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara garis besar adalah hak atas upah, hak atas cuti, hak perlindungan mengenai hak atas upah, hak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, hak keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak berorganisasi atau berserikat.

Persoalan lain mengenai pembayaran pajak juga bergantung pada regulasi. Seperti yang telah disampaikan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bahwa seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri adalah objek pajak.

Jika pekerja bekerja remote di luar negeri, pajak penghasilannya sudah dipotong dari luar negeri maka di Surat Pemberitahuan Tahunannya hanya sebatas laporan dan tidak akan dikenakan pajak lagi. Sedangkan jika belum dibayarkan, bisa dibarengi dengan pembayaran pajak di tahun yang sama. 

Oleh sebab itu, meski bekerja dengan sistem remote working tetap para pekerja memiliki hak yang sama dengan pekerja di kantor sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Pekerjaan remote dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kerja efektif dan efisien yang sejalan dengan harus mendapat hak pekerja yang layak.

Tags:

Berita Terkait