“Pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek untuk bank sistemik ini juga langkah antisipatif. Kami akan diskusikan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) langkah pencegahannya dan kami berusaha maksimal, agar itu (dampak sistemik) tidak terjadi,” katanya.
Kewenangan LPS
Dalam Perppu No.1 Tahun 2020, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menaikkan nilai penjaminan simpanan dari saat ini Rp2 miliar per rekening untuk menjamin adanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
"Kita mengusulkan beberapa opsi antisipasi, seperti menaikkan nilai simpanan atau memperluas jenis simpanan masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.
Meski demikian Halim belum dapat menyatakan kemungkinan besaran kenaikan nilai penjaminan simpanan tersebut meski langkah itu dipastikan dapat lebih menjamin rekening milik nasabah.
“Kalau kondisinya makin memburuk, kita juga bisa membuat langkah-langkah drastis yang sudah dilakukan beberapa negara lain seperti menjamin kewajiban bank diluar simpanan,” ujarnya.
Halim mengatakan dengan adanya Perppu No.1 Tahun 2020, LPS juga bisa menambah pembiayaan dengan menerbitkan surat utang. Penambahan pendanaan ini bertujuan untuk membantu LPS apabila mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal.
Pembiayaan dari surat utang merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan maupun penanganan bank berdampak sistemik. "LPS juga bisa menerima pinjaman dari pemerintah untuk menambah modal atau likuiditas LPS, serta menerima pinjaman secara tidak langsung dari penerbitan SUN yang dijual kepada Bank Indonesia," ujarnya.