Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkah oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Desember lalu hingga kini masih menuai beragam kontroversi. Tidak hanya diperdebatkan oleh masyarakat umum, tetapi juga di lingkup stakeholder dan akademisi.
Aksi penolakan terjadi di mana-mana mengenai beberapa pasal yang disinyalir akan menimbulkan beberapa persoalan di tengah-tengah masyarakat. Sejumlah pasal-pasal kontroversial di KUHP baru mengemuka karena adanya multitafsir sehingga dinilai bisa menjadi pasal karet.
Baca Juga:
- KUHP Nasional Akomodir Teknologi Digital Sebagai Asas Hukum
- Dewan Pers: KUHP Baru Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
- Tok! RUU KUHP Resmi Jadi KUHP Nasional
Beberapa pasal-pasal kontroversial tersebut, di antaranya:
1. Pasal Penghina Presiden/Wakil Presiden
Pasal 217-240 dalam KUHP baru mengatur mengenai ketentuan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden yang pelakunya diancam hukuman tiga tahun penjara dengan delik aduan. Adanya pasal ini dinilai akan membatasi penyampaian kritik kepada kepala negara. Mengenai pantas atau tidak pantasnya menyampaikan kritik, harus disampaikan dengan etika sehingga tidak patut dijerat dengan sanksi pidana.
2. Pasal Demonstrasi
Pasal 256 KUHP baru memuat ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Pasal tersebut memperlihatkan adanya kemunduran dalam berdemokrasi dan menempatkan kebebasan berpendapat pada posisi beresiko karena dianggap sebagai kejahatan.
Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap orang dan dijamin UU No. 9 Tahun 1998. Penerapan pasal ini mengharuskan memberitahu kepada yang berwenang mengadakan unjuk rasa di jalan umum, serta yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dan keonaran dapat dipidana paling lama enam bulan serta denda Rp10 juta.
3. Pasal Kontrasepsi
Pasal ini melarang orang menawarkan atau menunjukkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan pada anak. Kemudian, bagi orang yang tanpa hak secara terang-terangan menunjukkan maupun menawarkan alat untuk menggugurkan kandungan baik secara tertulis atau langsung akan dipidana dan denda.