Melihat Jaminan Keselamatan Penonton Pertandingan Olahraga
Terbaru

Melihat Jaminan Keselamatan Penonton Pertandingan Olahraga

Kewajiban pihak penyelenggara pertandingan olahraga menjamin keselamatan dan keamanan suporter serta memberikan hak-haknya sesuai dengan nilai tiket.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube

Insiden kemanusiaan atas meninggalnya 131 jiwa dan 714 korban luka saat menonton pertandingan sepakbola antara Klub Arema Malang melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu menyisakan duka mendalam. Pertandingan ini berujung ricuh akibat petugas keamanan menyemprotkan gas air mata yang berujung ratusan penonton atau suporter meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka serius.

Lantas seperti apa dan bagaimana perlindungan negara terhadap suporter pertandingan olahraga sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku?

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyoroti pentingnya jaminan keselamatan terhadap suporter speak bola. Baginya, keselamatan dan keamanan penonton atau suporter pertandingan olahraga dilindungi negara melalui instrumen hukum yakni UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Beleid yang baru disahkan pada pertengahan Februari 2022 itu mengatur soal jaminan perlindungan keamanan dan keselamatan terhadap suporter dalam setia pertandingan olahraga.

Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (10/10/2022) kemarin.

Baca Juga:

Dia menerangkan pengaturan jaminan keselamatan suporter dalam pertandingan olahraga diatur secara gamblang dalam Pasal 54 UU 11/2022. Yakni soal kewajiban bagi penyelenggara kegiatan pertandingan olahraga agar memperhatikan hak-hak penonton. Antara lain hak jaminan keselamatan dan keamanan penonton.

Pasal 54 UU Keolahragaan

(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.

(3) Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan Olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga. (4) Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga.

(5) Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga; b. memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan c. mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.

(6) Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/ atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melanjutkan setiap penonton pertandingan olahraga pun memperoleh fasilitas sebagaimana dengan nilai tiket masuk tempat pertandingan. Dia berharap betul agar pemerintah dapat menegakkan aturan UU 11/2022 serta menerbitkan berbagai peraturan turunannya sebagai aturan pelaksana. Dengan demikian, pihak penyelenggara dapat mengimplementasikan amanat UU 11/2022. Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter. Menurutnya, pengaturan khusus suporter tertuang dalam pasal 55 UU 11/2022, mulai peran hingga hak-hak suporter.

“Dalam UU 11/2022 Pasal 55 mengatur suporter berhak mendapat perlindungan hukum di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.”

Kemudian suporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya. Suporter pun berhak mendapat kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, suporter pun berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

“Dari insiden Kanjuruhan, semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” katanya.

Seperti diketahui, pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan. Kericuhan tersebut semakin membesar. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. Lantaran gas air mata menimbulkan para suporter berdesak-desakan di pintu keluar stadion. Sebagian besar yang meninggal dunia mengalami asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

Tags:

Berita Terkait