Melihat Isi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Masa Pandemi
Terbaru

Melihat Isi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Masa Pandemi

Pedoman ini untuk mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, mulai sistem kerja, pelaksanaan upah dan hak-hak lain, hingga langkah-langkah pencegahan PHK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, jika pelaksanaan upah bagi buruh yang dirumahkan sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan internal tersebut. Ketiga, bagi perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah yang biasa diterima buruh karena terdampak pandemi, pengusaha dan buruh dapat melakukan kesepakatan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah dengan ketentuan tetap ada upah yang dibayarkan pada bulan tersebut.

"Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah," terang Indah.

Penyesuaian upah yang dilakukan pengusaha dalam masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan kesepakatan yang merupakan hasil dialog antara buruh dan pengusaha. Dialog dilakukan secara musyawarah dengan dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan iktikad baik. Kesepakatan penyesuaian upah di buat secara tertulis dan memuat besaran upah; cara pembayaran upah yang dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap; dan jangka waktu berlakunya kesepakatan.

Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan tertulis itu kepada buruh dan melaporkannya kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan provinsi secara daring. Pelaporan itu untuk keperluan pendataan, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum atas kesepakatan yang dibuat antara pengusaha dan buruh.

Untuk menghitung iuran manfaat jaminan sosial bagi buruh, pesangon, dan hak-hak lain bagi buruh yang dihitung dengan upah, maka acuannya upah sebelum penyesuaian. Kepmenaker ini menegaskan PHK adalah jalan terakhir yang ditempuh jika pandemi Covid-19 terdampak pada keberlangsungan usaha.

PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," kata Indah menegaskan.

Jika alasan PHK karena ketidakmampuan finansial perusahaan, Indah mengatakan perusahaan harus membuktikannya dengan laporan finansial yang menunjukkan perusahaan sudah tidak mampu. "Dalam dialog bipartit dengan keputusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," katanya.

Tags:

Berita Terkait