Melihat Gambaran Umum Perbedaan Merger dan Akuisisi
Terbaru

Melihat Gambaran Umum Perbedaan Merger dan Akuisisi

Akuisisi berakibat pemindahan pengendalian kepemilikan perusahaan. Sementara penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Notaris Yurisa Martanti (kanan) saat menjadi narasumber dalam webinar 100 Pembicara Alumni Notariat Universitas Indonesia bertajuk Merger dan Akuisisi, Selasa (11/6/2024). Foto: Tangkapan layar zoom
Notaris Yurisa Martanti (kanan) saat menjadi narasumber dalam webinar 100 Pembicara Alumni Notariat Universitas Indonesia bertajuk Merger dan Akuisisi, Selasa (11/6/2024). Foto: Tangkapan layar zoom

Akuisisi dan merger merupakan aktivitas yang biasa terjadi dalam dunia bisnis. Meski demikian, publik kerap sulit membedakan keduanya baik dari sisi definisi, dasar hukum hingga karakteristiknya. Dalam rangka mengupas definisi hingga karakteristik merger dan akuisisi, digelar webinar 100 Pembicara Alumni Notariat Universitas Indonesia bertajuk ‘Merger dan Akuisisi’, Selasa (11/6/2024).

Notaris Yurisa Martanti dalam webinar mengatakan, akuisisi adalah proses di mana satu perusahaan yang disebut perusahaan akuisisi, membeli sebagian atau seluruh saham atau aset dari perusahaan lain yang disebut perusahaan target. Dengan demikian, kegiatan mengakibatkan perusahaan target menjadi bagian dari perusahaan akuisisi.

Dia menilai, akuisisi merupakan perbuatan hukum yang dilakukan badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan terbatas (PT) yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atasnya. “Atau bisa juga disebut pemindahan kepemilikan perusahaan,”ujarnya.

Baca juga:

Yurisa yang pernah menjabat Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode 2019-2022 itu berpendapat, akuisisi setidaknya dapat dilakukan secara dua jenis. Pertama, akuisisi langsung yang merupakan pengambilalihan pada pemegang saham.

Kedua, akuisisi tidak langsung yang merupakan pengambilalihan pada direksi. Ketentuan akuisisi ini diatur Pasal 125 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara merger, adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu.

“Di mana perusahaan yang memerger mengambil alih aset dan kewajiban perusahaan yang dimerger,” ujar Yurisa.

Tags:

Berita Terkait