Melihat Fungsi Legal Due Diligence
Utama

Melihat Fungsi Legal Due Diligence

Legal due diligence menjadi domain para konsultan hukum/lawyer sebagai dasar pertimbangan bagi klien untuk mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya yang berhubungan dengan transaksi perusahaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline telah mengadakan Webinar dengan topik Memahami Strategi dan Aspek Penting Dalam Pembuatan Legal Due Diligence yang Efektif, Kamis (28/7). Foto: HOL
Hukumonline telah mengadakan Webinar dengan topik Memahami Strategi dan Aspek Penting Dalam Pembuatan Legal Due Diligence yang Efektif, Kamis (28/7). Foto: HOL

Sektor bisnis seperti perusahaan tidak hanya berfokus kepada penjualan produk serta target pasar yang dituju. Saat sebuah perusahaan melakukan transaksi, baik itu penanaman modal ataupun akuisisi dibutuhkan peran legal due diligence.

Legal due diligence menjadi domain para konsultan hukum/lawyer sebagai dasar pertimbangan bagi klien untuk mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya yang berhubungan dengan transaksi perusahaan.

Legal due diligence merupakan sebuah proses mengkaji dan menganalisis dokumen suatu objek transaksi untuk menilai kepatutan target dari segi hukum dengan tujuan memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.

Baca Juga:

“Pada awal menempuh karier sebagai legal due diligence, kerjanya hanya input data dan kesannya monoton. Tetapi ternyata sejalan dengan yang dikerjakan, pemahaman mengenai legal due diligence tidak sekadar input data, melainkan banyak hal-hal yang komprehensif tentang aspek-aspek legal dalam suatu perusahaan,” jelas Arselan Ruslan selaku Founding Partner ANSS Counselors at Law dalam webinar Hukumonline, Kamis (28/7).

Ia juga mengatakan seiring berjalannya waktu, peran legal due diligence akan mulai mengerti mengenai struktur korporat, kepemilikan saham, komisaris, pergantian komisaris, dokumen yang diperlukan untuk pencatatan aset perusahaan, atau  pemahaman mengenai kelengkapan izin usaha, menganalisa mengenai ada atau tidaknya sengketa di dalam perusahaan.

“Dari situ kita dapat ilmu atau mungkin tantangan, jadi jika ada rekan-rekan lawyer yang mungkin baru tahun pertama di corporate lawyer, jangan merasa hanya input data kerjaannya, justru itu kesempatan belajar yang luar biasa untuk memahami seluruh aspek legal  secara keseluruhan dalam suatu perusahaan,” sambungnya.

Peran legal due diligence di sektor bisnis tidak hanya sebatas logistik supply dokumen. Namun, harus kritis daripada lawyer yang mengerjakan legal due diligence, sehingga legal due diligence bisa tersusun dengan baik, dan dapat melihat apakah ada kekurangan dokumen atau kesalahan analisa, sehingga dibutuhkan peran kerjasama antara lawyer yang menyusun dan legal in house klien.

Dalam memperoleh informasi atau fakta material suatu perusahaan, legal due diligence perlu melakukan beberapa cara, di antaranya:

1. Melakukan pemeriksaan atas dokumen

2. Pemeriksaan yang dilakukan melalui tanya jawab

3. Turut serta dalam pertemuan uji tuntas

4. Melakukan kunjungan lokasi

5. Melakukan konfirmasi dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya

6. Serta melakukan informasi, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah yang terkait

Arselan juga menghimbau kepada lawyer atau legal corporate harus mengetahui jenis transaksi perusahaan. Apakah berupa akuisisi atau apakah tujuannya hanya sebagai penawaran umum.

“Kemudian, setelah itu kita tentukan metode. Hal ini ada kaitannya dengan transaksi, sejauh mana legal due diligence ingin dilakukan, apa yang menjadi fokus utama dalam legal due diligence itu, dan tentunya tidak mengenyampingkan aspek lain terkait hukum yang menjadi atensi utama jika ingin usaha berjalan baik.” Jelasnya.

Selanjutnya, legal due diligence perlu mencari tahu produk perusahaan, apakah ini akuisisi atau saham akuisisi, karena dari hal tersebut bisa menentukan hasil akhir dan pada akhirnya dapat menceklis dokumen untuk dilakukannya legal opinion.

Legal due diligence yang telah selesai hanya boleh ditanda tangani oleh advokat. Sebab, legal due diligence yang dihasilkan terdapat opini dan analisis hukum yang memerlukan seseorang yang terlatih dan memiliki izin, yaitu advokat.

Tags:

Berita Terkait