Sektor bisnis seperti perusahaan tidak hanya berfokus kepada penjualan produk serta target pasar yang dituju. Saat sebuah perusahaan melakukan transaksi, baik itu penanaman modal ataupun akuisisi dibutuhkan peran legal due diligence.
Legal due diligence menjadi domain para konsultan hukum/lawyer sebagai dasar pertimbangan bagi klien untuk mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya yang berhubungan dengan transaksi perusahaan.
Legal due diligence merupakan sebuah proses mengkaji dan menganalisis dokumen suatu objek transaksi untuk menilai kepatutan target dari segi hukum dengan tujuan memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.
Baca Juga:
- Pentingnya Perusahaan Miliki Legal Due Diligence
- Kenali Aspek-aspek Awal Penyusunan Legal Due Diligence
- Strategi Pembuatan Due Dilligence Tanpa Celah
“Pada awal menempuh karier sebagai legal due diligence, kerjanya hanya input data dan kesannya monoton. Tetapi ternyata sejalan dengan yang dikerjakan, pemahaman mengenai legal due diligence tidak sekadar input data, melainkan banyak hal-hal yang komprehensif tentang aspek-aspek legal dalam suatu perusahaan,” jelas Arselan Ruslan selaku Founding Partner ANSS Counselors at Law dalam webinar Hukumonline, Kamis (28/7).
Ia juga mengatakan seiring berjalannya waktu, peran legal due diligence akan mulai mengerti mengenai struktur korporat, kepemilikan saham, komisaris, pergantian komisaris, dokumen yang diperlukan untuk pencatatan aset perusahaan, atau pemahaman mengenai kelengkapan izin usaha, menganalisa mengenai ada atau tidaknya sengketa di dalam perusahaan.
“Dari situ kita dapat ilmu atau mungkin tantangan, jadi jika ada rekan-rekan lawyer yang mungkin baru tahun pertama di corporate lawyer, jangan merasa hanya input data kerjaannya, justru itu kesempatan belajar yang luar biasa untuk memahami seluruh aspek legal secara keseluruhan dalam suatu perusahaan,” sambungnya.