Melihat Ciri-ciri Konsep Rule of Law
Terbaru

Melihat Ciri-ciri Konsep Rule of Law

Ada tidaknya rule of law di suatu negara dapat dilihat dari rakyatnya yang benar-benar bisa menikmati keadilan. Keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Indonesia adalah negara yang secara nyata menyatakan diri sebagai negara hukum. Pengakuan konstitusional ini tertuang di dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’, dan dalam pasal lainnya yaitu Pasal 1 ayat 2 turut menyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut memuat makna bahwa kedaulatan hukum di Indonesia merupakan kedaulatan yang demokratis dan negara dijalankan dengan landasan konstitusi. Istilah negara hukum (rechtsstaat) dan pemerintahan negara dijalankan berdasarkan hukum (rule of law) telah berlangsung lama dan telah melewati sejarah panjang.

Rule of law merupakan konsep dimana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaan menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. (Baca Juga: Peran dan Tantangan Perempuan dalam Penegakan Rule of Law)

Zaman dahulu, konsep rule of law lahir untuk mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat dan kerajaan serta menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi.

Ada tidaknya rule of law di suatu negara dapat dilihat dari rakyatnya yang benar-benar bisa menikmati keadilan. Keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

Ciri-ciri Rule of Law 

Setidaknya ada tiga ciri-ciri rule of law.

Pertama, terjadinya supremasi aturan-aturan hukum. Hal ini dibuat agar setiap orang baru bisa dikenakan sanksi hukum apabila orang tersebut melakukan pelanggaran. Supremasi aturan hukum juga bertujuan agar masyarakat yang berjiwa demokratis bisa adil di setiap situasi.

Kedua, kesamaan kedudukan bagi pejabat maupun rakyat jelata yang memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum. Adanya kesamaan kedudukan bagi setiap individu serta kesetaraan dan kesamaan, bertujuan agar seluruh masyarakat tetap mematuhi hukum yang sedang berjalan di negara.

Tags:

Berita Terkait