Melihat Capaian MA Selama Tahun 2021
Kaleidoskop 2021

Melihat Capaian MA Selama Tahun 2021

Capaian yang diraih MA, mulai meningkatnya rasio produktivitas memutus perkara; penganugerahan WBK/WBBM; menerbitkan kebijakan berupa Perma, SEMA, SK KMA; hingga kembali memperoleh predikat WTP untuk ke-9 kalinya.

CR-28
Bacaan 4 Menit
Ketua MA Prof. Dr. HM. Syarifuddin, dalam Refleksi Akhir MA Tahun 2021, Rabu (29/12/2021). Foto: CR-28
Ketua MA Prof. Dr. HM. Syarifuddin, dalam Refleksi Akhir MA Tahun 2021, Rabu (29/12/2021). Foto: CR-28

Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya merupakan lembaga negara yang memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Untulk itu, MA dan badan peradilan di bawahnya memiliki fungsi utama di bidang penanganan perkara. Hingga 27 Desember 2021, MA telah memutus 19.087 perkara dari jumlah beban perkara tahun ini sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13%.

Artinya, rasio produktivitas memutus jumlah perkara telah melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 75% atau lebih tinggi 24,13%. Faktanya, jumlah perkara yang diputus tahun ini lebih sedikit ketimbang tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, terdapat penurunan sebesar 7,17%. Hal ini disebabkan penurunan jumlah perkara yang masuk ke MA.

“Perkara-perkara pertanahan memang banyak yang masuk ke MA. Tapi, semua perkara sama saja, mau perkara besar, perkara kecil, perkara berat, perkara ringan. Kita berupaya semua bisa kita selesaikan semua dengan baik sesuai kemampuan profesional para hakim agung,” ujar Ketua MA Prof. Dr. HM. Syarifuddin, dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 di Gedung MA, Rabu (29/12/2021). (Baca Juga: Sepanjang 2021, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 85 Hakim)  

Syarifuddin melanjutkan dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, tercatat 18.514 atau 97% diantaranya telah dijatuhkan putusan dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan. Peningkatan lain ditemukan pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.

Selain itu, dalam hal pembangunan zona integritas pengadilan menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), MA dan badan peradilan yang di bawahnya terus berupaya mengubah budaya kerja aparatur dan meningkatkan pelayanan publik. Pada tahun ini, terdapat perolehan 48 satuan kerja yang meraih predikat WBK/WBBM dari total 910 satuan kerja pengadilan ditambah 13 pengadilan tingkat banding sebagai tambahan yang baru disetujui belum lama ini oleh DPR.

Dia menuturkan dari 43 satuan kerja yang dianugerahi predikat WBK, salah satunya satuan kerja setingkat eselon I yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Sedangkan, 5 satuan kerja mendapatkan predikat WBBM, seperti Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

"Kalau bisa, maunya malah semua satker pengadilan itu bisa meraih WBK dan WBBM. Karena dengan mendapat WBK dan WBBM akan memacu pelayanan prima yang bersih. Satu saja terjadi pelanggaran selama setahun itu, maka hilang semua predikat WBK atau WBBM-nya, tidak dapat insentif apa-apa,” kata Syarifuddin.

Untuk itu, dia meminta seluruh elemen pengadilan saling menjaga kredibilitasnya. Terlebih adanya salah satu arahan Badan Pengawasan MA menurunkan beberapa orang secara diam-diam (mystery shopper) ke pengadilan. Ini untuk memastikan akan terjaminnya pelaksanaan dan pelayanan peradilan bagi masyarakat. Syarifuddin berharap ke depanbila terjadi pelanggaran segera laporkan kepada MA guna menjaga wibawa pengadilan.

Hukumonline.com

Ketua MA M. Syarifuddin (tengah) didampingi pimpinan MA saat Refleksi Akhir Tahun MA 2021.

Menerbitkan kebijakan

Sedangkan, dalam pelaksanaan fungsi mengatur, MA telah menerbitkan beberapa kebijakan berupa Perma. Antara lain Perma No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan MA No. 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim; Perma No.2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan MA No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; Perma No.3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.

Selain itu, MA turut menerbitkan sejumlah SEMA. Seperti SEMA No.1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga; SEMA No.2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan MA No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Lalu, SEMA No.3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat; SEMA No.4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; SEMA No.5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Tak hanya itu, MA menerbitkan kebijakan dalam bentuk keputusan guna mendukung penyelenggraan peradilan. Diantaranya adalah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No.176/KMA/ SK/VIII/2021 tentang Kelompok Kerja Penguatan Akses terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Dengan Disabilitas dan Bangunan Hukum bagi Kelompok Marginal. (Baca Juga: MA Luncurkan Aplikasi E-BIMA, Begini Fungsinya)

Atas jerih payah seluruh aparaturnya, tahun ini MA juga meraih beberapa pencapaian. Misalnya, MA kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut. “Capaian tersebut juga tidak terlepas dari peran sistem teknologi yang terus dikembangkan oleh jajaran Kesekretarian Mahkamah Agung dengan munculnya dua aplikasi terbaru.”

Aplikasi yang dimaksud yakni pertama aplikasi e-BIMA atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability, merupakan aplikasi bidang penatakelolaan keuangan negara di MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Kedua, aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application, merupakan aplikasi bidang penatakelolaan barang milik negara (BMN) lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Tags:

Berita Terkait