Melihat Aspek Sebelum Hakim Menerbitkan Putusan
Terbaru

Melihat Aspek Sebelum Hakim Menerbitkan Putusan

Hakim dapat mempertimbangkan faktor-faktor pemberat dan peringan hukuman. Peran forensik sangat berperan dalam pembuktian suatu tindak pidana dan membantu hakim dalam menjatuhkan vonis.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Dari hasil skripsi mahasiswa yang saya bimbing, survei 100 hakim menterjemahkannya (faktor meringankan, red), yaitu keterangan tidak berbelit-belit, kooperatif, tutur kata sopan, hargai persidangan, orang tua yang sudah tua sekali serta anak-anak juga,” ujarnya.

Febby menerangkan, peran forensik sangat berperan dalam pembuktian suatu tindak pidana. Hasil forensik tersebut dapat membantu hakim dalam menjatuhkan vonis. Misalnya, bukti senjata yang digunakan dalam tindak pidana hingga Closed Circuit Television (CCTV) yang dimanipulasi untuk menutupi suatu kejahatan.

Dalam artikel Hukumonline berjudul ‘Jenis-jenis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana’ tertulis putusan hakim adalah hasil musyawarah yang bertitik tolak dari suatu dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Penilaian dari putusan hakim adalah apa yang didakwakan dalam surat dakwaan terbukti serta menilai apa yang didakwakan memang benar terbukti.

Putusan hakim menjadi penting lantaran hal ini merupakan pokok dari suatu proses persidangan. Putusan hakim dapat menentukan nasib terdakwa dan berat ringannya suatu hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Dalam mempertimbangkan hukum yang akan ditetapkan, hakim harus mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Idealnya, putusan harus memuat tiga unsur yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ketiga unsur tersebut sudah semestinya dipertimbangkan oleh hakim dan ditetapkan secara proporsional, sehingga pada akhirnya dapat dihasilkan sebuah putusan yang berkualitas dan memenuhi harapan para pencari keadilan. Berdasarkan amar putusan, terdapat 3 jenis putusan hakim dalam tindak pidana. Pertama, putusan bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Kedua, putusan lepas dari segala tuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Ketiga, putusan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Tags:

Berita Terkait