Tantangan sejumlah anggota dewan agar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof Mohammad Mahfud MD memberikan penjelasan soal informasi dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditanggapi secara gentle man. Tanpa tedeng aling-aling ‘serangan bertubi-tubi anggota dewan dapat ditampik Mahfud dalam rapat antara Komisi III dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KKNPP) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (30/3/2023).
“Oleh sebab itu jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum,” ujar Mahfud di depan sejumlah anggota dewan.
Dalam rapat, Mahfud seolah memberikan ‘ceramah hukum’ kepada anggota dewan lantaran ‘diserang’ dan dihujani interupsi. Seperti ‘serangan’ anggota Komisi III Arteria Dahlan yang direspon dengan jawaban menohok. Sebagai Ketua KKNPP-TPPU, Mahfud berwenang meminta informasi kepada para instansi kementerian/lembaga terkait soal aliran dana.
Makanya Mahfud berkomentar ke publik soal adanya dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Tapi itupun hanya menyebut angka, bukan identitas, perusahaan ataupun nama orang. Lagipula, Mahfud bekerja dengan mengacu informasi intelijen. Kendati Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan tidak berada di bawah Menkopolhukam, namun Mahfud sebagai Ketua KKNPP-TPPU berwenang meminta informasi dari BIN.
Baca juga:
- Beberkan Masalah Pertanahan, Mahfud MD Sebut Potensi Pengadilan Khusus Pertanahan
- Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Murni Fakta Hukum
- Penjelasan Prof Mahfud Soal Force Majeure Akibat Pandemi Corona
Faktanya, kata Mahfud, Budi Gunawan kerapkali memberikan laporan intelijen kepadanya. Nah, pernyataan Mahfud soal adanya dugaan janggal transaksi mencurigakan ratusan triliunan rupiah itu dianggap Arteria Dahlan sebagai bentuk membocorkan informasi transaksi keuangan dan dapat terancam hukuman pidana. Tapi, Mahfud dengan tegas mengatakan tak dapat dijerat lantaran hanya menyebut angka.
“Berani gak anda Arteria bilang begitu ke Pak Budi Gunawan. Pak BG bertanggungjawab langsung ke presiden, bukan anak buah Menkopolhukam. Coba Anda berani gak menurut Pasal 44 UU BIN bisa diancam 10 tahun,” katanya.