Melihat 3 Cara Pemerintah Sosialisasi KUHP Baru
Terbaru

Melihat 3 Cara Pemerintah Sosialisasi KUHP Baru

Khususnya aparat penegak hukum yang menjadi target utama, agar ada kesamaan standar pemahaman dan parameter yang sama terhadap isi pasal-pasal di KUHP baru, sehingga tidak terjadi multirafsir saat implementasinya di lapangan

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES

Keberlakuan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tiga tahun mendatang. Selama rentang waktu transisi itu, pemerintah bakal memasifkan sosialisasi KUHP anyar tersebut kepada masyarakat di seluruh penjuru nusantara. Lantas seperti apa cara yang dilakukan pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP tersebut?.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan cara yang bakal ditempuh. Menurutnya, ada tiga langkah yang bakal ditempuh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai leading sector  sosialisasi KUHP ke seluruh masyarakat.

“Ada beberapa langkah yang akan dilakukan sebelum KUHP baru diberlakukan,” ujarnya  sebagaimana dikutip dari laman Kemenkumham, Jumat (24/2/2023).

Baca juga:

Pertama, langkah yang dilakukan dengan sosialisasi. Kegiatan ini, menjadi tahapan awal yang ditempuh Kemenkumham secara bertahap hingga menyeluruh. Sosialisasi tersebut nantinya bakal diawali kepada aparat penegak hukum yang perlu mendapat pemahaman soal hukum pidana terbaru.

Selanjutnya, sosialisasi bakal dilanjutkan ke civitas akademika serta seluruh lapisan masyarakat, supaya memiliki pemahamanan seragam soal KUHP nasional. Bagi pemerintah, aparat penegak hukum sebagai pengguna KUHP amat berkepentingan. Makanya aparat penegak hukum menjadi target pertama dan utama dalam sosialisasi KUHP nasional.

“Bukan hanya sosialisasi tapi akan dilakukan pelatihan dengan pembahasan satu persatu pasal KUHP baru agar ada standar yang dapat dijadikan pedoman oleh para APH ketika KUHP baru sudah diberlakukan,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidama Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) itu mengatakan, sosialisasi KUHP kepada aparat penegak hukum bakal mulai digelar sekitar bulan Juni 2023 mendatang. Rencananya, sosialisasi tersebut bakal melibatkan berbagai pihak, sedari dosen hukum pidana, pakar kriminologi, dan pakar terkait lainnya.

Tags:

Berita Terkait