Melawan Kenakalan di Balik Pendaftaran Merek
Fokus

Melawan Kenakalan di Balik Pendaftaran Merek

Asas perlindungan hukum terhadap pendaftar merek pertama, tak selamanya berimplikasi positf. Asas itu kerap menjadi celah bagi pedagang merek, dan diperparah kenakalan petugas pemeriksa merek. Hati-hati meghadapi bad applicant.

Mon/M-8
Bacaan 2 Menit

 

Iktikad tidak baik acapkali menjadi alasan bagi pengadilan untuk membatalkan pendaftaran suatu merek. Sebaliknya, jika tuduhan tidak beriktikad baik gagal dibuktikan, pengadilan bisa melegalisasi merek yang didaftarkan tergugat. Persoalan iktikad baik sudah sering menjadi esensi sengketa merek hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK). Misalnya, sengketa merek BONCAFE & Logo antara BONCAFE International Pte.Ltd. melawan Evelina Natadihardja (yursiprudensi MA No. 06 PK/N/HaKI/2004).

 

Ada yang Nakal

Andi Noorsaman mengakui sengketa HKI timbul lantaran verifikasi pendaftaran merek bermasalah. Ada (pemeriksa) yang nakal, ujarnya. Penyebab lain adalah ketidaktelitian pemeriksa, baik disengaja maupun tidak sengaja. Akibatnya, proses pendaftaran merek menjadi kacau.

 

Seorang sumber hukumonline yang banyak mengurus perkara merek ke Ditjen HKI juga membenarkan kenakalan oknum pemeriksa. Acapkali, petugas meminta imbalas atau fee untuk melakukan pemeriksaan. Tawar menawar bisa saja terjadi pada saat ada oposisi, atau saat proses hearing atas suatu merek. Cepat tidaknya pemeriksaan bisa tergantung pada seberapa besar uang lelah yang diberikan konsultan HKI. Bahkan kalau permohonan sudah disetujui, pemeriksa tanpa rasa malu mendatangi kantor konsultan HKI meminta ‘balas' jasa'. "Kalau kita tidak mau menerima 'tawaran' dari pemeriksaan, prosesnya akan lama. Bahkan kita bisa dirugikan," kata sumber tersebut.

 

Namun, Andi buru-buru mengoreksi bahwa ‘kekacauan' itu tak ada lagi sejak ia didapuk menjadi Dirjen HKI. Menurut dia, sengketa HKI itu berasal dari pendaftaran merek sebelum 2007. Dari zaman saya mulai 2007 hingga 2008, nggak mungkin ada yang masuk ke pengadilan, kata Andi menjamin.

 

Jaminan Andi patut dipertanyakan. Sebab, kata Ali, jangka waktu pendaftaran merek hingga mendapat sertifikat merek minimal dua tahun. Artinya, kalau didaftar pada 2007, sertifikatnya bisa keluar pada 2009. Belum lagi, jika ada yang mengajukan keberatan (oposisi) atas pendaftaran merek, kelahiran sertifikat HKI bisa molor. Jadi belum ada yang berperkaralah, karena sertifikatnya belum keluar, ujarnya.

 

Apalagi, kata Ali, Ditjen HKI sering mengalahkan pihak oposan sekalipun keberatan diajukan oleh pemilik merek terkenal. Menurut Ali, Ditjen HKI belum mempertimbangkan alasan merek terkenal dalam oposisi. Ditjen HKI belum mengakui merek terkenal jika belum putusan pengadilan yang menyatakan itu merek terkenal.

 

Lantaran tak sukses dalam oposisi, kata Ali, jalur litigasi ditempuh untuk menuntaskan sengketa merek. Sejauh ini, kata Ali, pengadilan mengakui merek terkenal dan memenangkan gugatan yang diajukan. Suyud menyatakan hal senada. Jika bukti kuat dan mereknya terkenal lebih baik perkara diajukan ke pengadilan. Daripada kita beli merek dengan harga yang cukup mahal, katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: