Melalui Perppu, Presiden Kembalikan Sengketa Pilkada ke MA
Berita

Melalui Perppu, Presiden Kembalikan Sengketa Pilkada ke MA

Peneliti mengkritik ada aturan dalam Perppu yang berpotensi menimbulkan persoalan.

M-22/Ali
Bacaan 2 Menit

Kemudian, lanjut Arsil, muncul lagi pertanyaan apakah Komisi Yudisial (KY) diikutkan atau tidak dalam “perekrutan” hakim ad hoc itu. Ia juga khawatir bila MA memperjelas syarat hakim ad hoc itu ke dalam Surat Edaran MA justru akan menimbulkan masalah, karena persyaratan itu merupakan materi yang seharusnya diatur dalam UU, bukan surat edaran.

Lebih lanjut, Arsil juga mengingatkan beban kerja pengadilan, karena Perppu menyatakan hanya empat Pengadilan Tinggi (PT) yang berwenang mengadili sengketa hasil pilkada. “Nggak masalah kalau itu sengketa diadili hanya oleh empat pengadilan. Kemarin aja cuma satu kok, di MK. Tapi, harus juga dihitung beban kerja pengadilan,” tuturnya.

Arsil menghitung seandainya pilkada digelar secara bersamaan, maka potensi sengketa akan tinggi. “Jadi, anggaplah total ada 400an Kabupaten/Kota dan 33 Provinsi. Anggaplah ada 500an, terus dibagi 4 PT, jadi 125 perkara setiap PT,” ujarnya.

“Atau misalnya pilkada tidak berbarengan. Ada 200an perkara dibagi 4 PT, kan menjadi 50 perkara. Dan itu harus diselesaikan dalam 14 hari. Bisa dihitung kapasitas pengadilan menyelesaikan sengketa itu,” tambahnya.

Arsil mengatakan hal itu akan menimbulkan problem bila PT tidak mampu menyelesaikan sengketa pilkada yang jumlahnya tidak sedikit itu dalam waktu 14 hari.

Berdasarkan catatan hukumonline, penanganan sengketa pilkada awalnya ditangani oleh MA dan badan peradilan di bawahnya. Alasannya, MK hanya diamanatkan menangani sengketa pemilihan umum (legislatif dan presiden) sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Sedangkan, pilkada di dalam UUD 1945 tidak masuk ke dalam rezim pemilu, tetapi rezim pemerintahan daerah.

Namun, dalam perkembangannya, tafsir ini berubah. DPR dan Pemerintah menerbitkan UU No.12 Tahun 2008 yang menyerahkan kewenangan itu kepada MK. Dan uniknya, setelah enam tahun menangani sengketa pilkada, MK memutuskan bahwa dirinya tidak berwenang mengadili sengketa pemilukada.

MA sendiri, sebelumnya, sudah menyatakan tidak tertarik menerima kembali kewenangan menangani sengketa pilkada ini. MA mengusulkan agar dibentuk badan baru untuk menangani sengketa pilkada

Tags:

Berita Terkait