Pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia memperkuat komitmennya untuk melindungi pengungsi dan pencari suaka melalui Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi. Untuk pertama kalinya, Pemerintah Indonesia mengakui dan menggunakan istilah ‘pengungsi’ sesuai dengan definisi dalam Konvensi Pengungsi tahun 1951.
Di sisi lain, Indonesia juga merupakan pihak dalam banyak konvensi hak asasi manusia internasional dan telah mengeluarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, meskipun Indonesia belum mengembangkan hukum domestik yang komprehensif mengenai pengungsi, Indonesia tetap berkewajiban untuk menghormati hak asasi manusia melalui hukum internasional dan nasional yang melindungi semua orang, termasuk mereka yang terpaksa mengungsi dan tanpa kewarganegaraan.
Baca juga:
- Masyarakat Sipil Ingatkan Pentingnya Perlindungan Terhadap Pengungsi dan Pencari Suaka Rohingya
- Komitmen Lindungi WNI, Menkkumham Bagikan Paspor WNI Keturunan di Filipina
- Peran dan Relasi Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Pengungsi
Namun dalam perjalanannya, Indonesia telah dikritik karena perlakuannya terhadap pengungsi dan pencari suaka, dengan laporan mengenai kondisi hidup yang buruk, akses terbatas kepada pelayanan kesehatan dan pendidikan, kurangnya akses ke fasilitas perbankan, detensi, penolakan akses ke suaka, dan peningkatan jumlah deportasi.
Berdasarkan latar belakang di atas, dan mengingat betapa pentingnya perlindungan pengungsi luar negeri di Indonesia, maka United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bekerjasama dengan Hukumonline akan menyelenggarakan: Workshop "Kebijakan dan Pandangan tentang Manajemen dan Perlindungan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia" yang akan diadakan pada Selasa, 7 Oktober 2023 melalui Platform Zoom Webinar dan live dari Youtube Hukumonline.
Kami membuka pendaftaran workshop ini bagi yang berminat untuk mengetahui lebih dalam mengenai topik terkait. Jangan sampai melewatkan kesempatan terbatas ini. Free! First come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!
Materi yang akan dibahas di dalam workshop ini, yaitu: Kebijakan dan Pandangan Indonesia dalam Manajemen dan Perlindungan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia, Kolaborasi antara UNHCR dan Pemerintah dalam Memenuhi Hak Pengungsi Luar Negeri di Indonesia, dan Tanggung Jawab Indonesia dalam Memberikan Perlindungan kepada Pengungsi Luar Negeri di Indonesia
Dalam kegiatan ini akan hadir para pembicara yang kompeten, yaitu perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI*, Bapak Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A* Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Dr.. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. selaku Akademisi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, dan Ibu Ann Maymann selaku UNHCR Indonesia Representative.
Sebagaimana diketahui, UNHCR telah bekerja untuk menangani kebutuhan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, memberikan bantuan kepada mereka dan memperjuangkan hak-hak serta perlindungan mereka. UNHCR juga bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mencari solusi bagi pengungsi dan pencari suaka, termasuk pengaturan ulang di negara-negara ketiga.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, UNHCR dan mitra-mitranya terus memberikan dukungan dan bantuan kepada pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, dengan tujuan memastikan bahwa hak dan martabat mereka dihormati serta agar mereka dapat membangun kembali kehidupan mereka dengan aman dan sejahtera.