Melacak Gagasan Penghapusan Jabatan Gubernur dengan Amandemen Konstitusi
Terbaru

Melacak Gagasan Penghapusan Jabatan Gubernur dengan Amandemen Konstitusi

Sebab menghapus jabatan gubernur dalam sistem pemerintah otomatis mengubah konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Selain itu bertentangan pula dengan semangat reformasi bila dimaknai dengan penunjukan gubernur oleh Presiden. Kecuali, pemilihan kepala daerah langsung digantikan dengan pemilihan melalui DPRD. “Ini masih bisa didialogkan karena sama-sama prinsip demokratis,” pungkasnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengusulkan penghapusan jabatan setingkat gubernur dengan tujuan menciptakan efisiensi anggaran. Selain itu, fungsi koordinasi antara gubernur dengan bupati dan wali kota juga tidak berjalan dengan baik.

“Gubernur ngumpulin bupati atau wali kota sudah tidak didengar, karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah sama dengan (pemerintah, red) pusat. Lebih baik dipanggil menteri dari pada dipanggil gubernur, itu alasannya. Sehingga, alasannya tidak efektif jabatan gubernur ini,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.


Keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan, menurut Muhaimin tidak efektif. Sementara, anggaran yang diperlukan untuk pemilihan kepala daerah juga relatif besar. Dia pun mengusulkan agar jabatan gubernur diganti dengan jabatan setara direktur jenderal atau direktur kementerian. Dia berharap Pemilu Serentak 2024 pilkada untuk gubernur sudah dihapuskan.

“Momentumnya mengakhiri Pilkada 2024. Presiden keluarkan Perppu,  DPR keluarkan UU,” imbuhnya.



Tags:

Berita Terkait